Cegah Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Dampingi Proyek di 5 OPD

Cegah Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Dampingi Proyek di 5 OPD

PKS: Plt. Kadis PUPR-Hub menandatangani nota kerjasama dengan Kejari Lebong. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Guna pencegahan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan oleh pemerintah. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama 5 OPD Pemkab Lebong kemarin (24/8) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta konsultasi dan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan OPD teresebut. 

5 OPD ini diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), Dinas Pekerjaan Umum Penatan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) serta RSUD Lebong. 

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, mengatakan PKS ini bertujuan untuk menginventarisasi potensi ancaman yang timbul dalam kegiatan OPD. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Terduga Maling yang Masih Bau Kencur

"Kami hanya memberikan masukan dan pendampingan, namun pengawasan pelaksanaan kegiatan tetap merupakan kewenangan OPD," katanya. 

Menurutnya, kerja sama ini cukup efektif agar pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan dampak hukum. 

Ia mencontohkan, pernah ada proyek pembangunan yang tidak selesai hingga awal Desember. 

Kemudian, pihaknya menyarankan agar kegiatan tersebut dihentikan agar tidak memunculkan dampak hukum. 

"Inikan cukup efektif, sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadi penyalahgunaan bisa diantisipasi secara dini," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: