22 Desa di Lebong Terancam Gigit Jari Tak Bisa Nikmati Kucuran DD dan ADD Tahap-II

22 Desa di Lebong Terancam Gigit Jari Tak Bisa Nikmati Kucuran DD dan ADD Tahap-II

Serahkan: Para Kades menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap II ke Dinas PMD Lebong, jumat lalu.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di 22 desa, terancam hangus dan tidak bisa dicairkan. 

Pasalnya, 22 desa ini belum menyampaikan berkas pencairan DD dan ADD tahap II hingga batas akhir pengajuan kemarin (19/8).

"Batas akhir penyerahan berkas pengajuan pencairan adalah hari ini (kemarin, red). Dari 93 desa, ada 22 desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan. Apabila tidak diserahkan, maka anggarannya berpotensi hangus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.Ak.

Dari data yang dimiliki pihaknya, lanjutnya, saat ini baru 71 desa yang telah mengajukan berkas permohonan pencairan DD dan ADD tahap II, sedangkan 22 desa lainnya dipastikan belum menyerahkan berkas. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Pemkab Lebong Target Tembus 6 Besar Nasional dari Ombudsman RI

"Sesuai surat edaran Kemenkeu RI Nomor S-387/KPN.0902/2022 penyerahan berkas dokumen itu paling lambat pada 24 Agustus mendatang. Karena terkesan mendesak, maka kita (PMD, red) memajukan batas waktunya 19 Agustus. Hal ini dilakukan agar semua berkas dari desa-desa itu masih bisa di lakukan verifikasi," terangnya.

Dijelaskannya, ketentuan bagi desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan berpotensi hangus juga merupakan aturan terbaru yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Bahkan dalam aturan itu disebutkan anggarannya tidak akan terbawa dalam bentuk Silpa namun dana tersebut dengan sendirinya hangus.

"Artinya sesuai aturan terbaru, dana itu tidak bisa lagi ditransfer ke rekening desa, juga tidak bisa terbawa dalam bentuk Silpa untuk digunakan di tahun berikut namun dengan sendirinya dianggap hangus," jelasnya.

BACA JUGA:8 Pejabat Selama 3 Bulan Ikuti Pendidikan dan Pelatihan di Cimahi, Berikut Nama-Namanya

Untuk memperjuangkan anggaran tahap II seluruhnya bisa tersalurkan, pihaknya telah mengerahkan semua tenaga ahli dan pendamping desa, untuk secara langsung membantu desa-desa yang kesulitan mengurus dokumen persyaratan pengajuan tersebut.

"Kita masih menghubungi desa-desa untuk menyerahkan dokumen, jika memang ada kesulitan kita harap desa bisa datang langsung ke PMD. Kami siap untuk membantu, jikapun berniat maka akan kami tunggu hingga malam," demikian Herru. 

Diketahui, adapun 22 desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan pencairan DD tahap II, pada Jumat (19/8) hingga pukul 12.30 WIB, yakni desa Gandung Baru, Nangai Amen, Lebong Tambang, Lokasari, Daneu, Ajai Siang, Pungguk Pedaro, Talang Kerinci, Talang Liak I, Talang Liak II, Bungin, Ujung Tanjung III, Gunung Alam, Pelabai, Pyang Mbik, Garut, Kota Baru, Pangkalan, Tangua, Sungai Lisai, Kota Baru dan Magelang Baru. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: