Aplikasi Sipol Sulit Diakses

Aplikasi Sipol Sulit Diakses

Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, SE. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID  - Meski saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sudah menerima perintah dari KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) yang sudah terdaftar di KPU RI, namun hal ini belum dapat dilaksanakan. 

Pasalnya, hingga kemarin (15/8) KPU Lebong belum dapat mengakses Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

"Untuk mengakses Sipol ini kita harus mendaftar dulu. Tetapi, meski kita sudah mendaftar namun hingga sore ini (kemarin, red) aplikasi tersebut masih belum bisa kita gunakan karena masih menunggu konfirmasi dari KPU RI," kata Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. 

Meski demikian, saat ini pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk melaksanakan verifikasi parpol. Diketahui ada 43 parpol pemegang akun Sipol.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Parpol Peserta Pemilu 2024

"Dari 43 parpol ini, 3 parpol tidak melakukan pendaftaran. Sedangkan 40 parpol lainnya masing-masing 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," singkatnya. 

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap diantaranya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda. 

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo dan Partai Republik Satu. 

Sedangkan 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas diantaranya Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

Kemudian, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: