Buka Lowker, Perusahaan Wajib Lapor

Buka Lowker, Perusahaan Wajib Lapor

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong Beny Khodratullah-Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Bagi perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong hendak melakukan perekrutan tenaga kerja, wajib memberikan laporan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin  melamar dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan. 

"Jadi mereka pencari kerja tidak kesulitan mendapat berbagai informasi lowongan pekerjaan di Lebong," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Khodratullah, MM. 

Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa aturan tersebut sudah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnakertrans Lebong.

"Semua harus lewat sini, namun untuk pengawasannya di lakukan oleh Pihak Provinsi," jelasnya. 

BACA JUGA:Tarian Demudang Biniak dari Kwarcab Pramuka Lebong Unjuk Gigi Tampil Malam Puncak Jamnas

Diakuinya, sejauh ini sudah terdapat 17 perusahaan yang rutin melaporkan pembukaan lowongan kerja, diantaranya PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais, PLTA TES, Mega Power Mandiri, Mega Hydro Energi, Bangun Tirta Lestari, Hilal Arkan Energi, Perusahaan Lebong Sukses Energi. 

Kemudian, Jambi Resources, Tansri Madjid Energi, Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Indomarco Prismatama, Bintang Lacita Developer, Perusahaan Alam Nasya Indah, PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit, Lebong Energi, Talang Ratu, Bumi Mitra Nusantara, Perusahaan Mata Air Lebong. 

"Dari total keseluruhan perusahaan di Kabupaten Lebong kurang lebih ada 17 yang rutin melaporkan terkait recruitment atau pembukaan lowongan pekerjaaan," terangnya. 

Dia menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan sementara masih beroperasi di Kabupaten Lebong di minta untuk segera untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut. 

"Karena dari segi objektivitas itu ranahnya perusahaan, pada dasarnya kita hanya memfasilitasi masyarakat yang hendak mengurus AK-1, jadi kita membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan harapan mereka bisa mendapatkan pekerjaan secara resmi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: