Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik, Oknum Dewan Dicopot dari AKD
Ketua DPRD BU menyampaikan pencopotan oknum dewan Su dari AKD pasca dugaan pungli cakades.-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-Radar Lebong
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Su, oknum anggota DPRD Bengkulu Utara, terbukti melakukan pungutan uang dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Bengkulu Utara.
Atas perbuatannya ini, Su diputuskan dicopot dari jabatannya pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD BU melalui rapat paripurna DPRD BU.
Dari hasil paripurna ini, Su selaku penerima uang dari oknum Cakades, dicopot dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kemudian, Su dinyatakan telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD BU. Kemudian, Badan Kehormatan DPRD BU telah melayangkan teguran tertulis. Selanjutnya, memutuskan jika Su dicopot dari jabatan AKD serta meminta partai politik bersangkutan untuk menindak tegas atas permasalahan yang telah mencoreng nama baik DPRD BU.
"Putusan ini berlandaskan tata tertib Pasal 113. Sesuai mufakat bersama, serta hasil pemeriksaan badan kehormatan, yang bersangkutan Sudarman dicopot dari AKD. Artinya ia dicopot dari jabatan sebagai Wakil Komisi III DPRD BU," ujar Ketua DPRD BU Sonti Bakara.
BACA JUGA:10 Juta Bendera Mulai Dipasang
Sementara, mengenai sanksi terberat PAW, itu bukan ranahnya BK dan lembaga DPRD BU. Melainkan ranah internal partai politik yang dinaungi yang bersangkutan.
Kendati demikian, surat hasil keputusan serta hasil pemeriksaan BK telah dilayangkan ke parpol yang bersangkutan.
"Kita telah menyurati partai politik, dalam hal ini Partai Golkar. Dewan melalui rekomendasi badan kehormatan, dalam memutuskan permasalahan, dilandasi tata tertib dan regulasi. Untuk PAW, itu ranahnya partai," jelasnya.
Sementara itu, pasca telah diputuskannya kasus oknum kader Partai Golkar yang tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif, tapi juga mencoreng nama baik Parpol. Juhaili selaku Ketua DPD Golkar BU, mengungkapkan.
Pihaknya dalam hal ini partai Golkar, menghormati apapun hasil dan putusan Badan Kehormatan DPRD BU.
"Kita dari intern partai telah menerima rekomendasi dan kesimpulan DPRD BU. Sesuai juklak dan juknis partai politik, tentu akan diputuskan dari hasil rekomendasi DPRD BU. Meskipun, Su memiliki hak untuk menyanggah. Tentunya, apa yang dilakukan oleh oknum ini jelas akan ada tindakan dari Partai. Mulai dari peringatan hingga sanksi lainnya. Hanya saja, ini akan diputuskan oleh DPW Golkar," demikian Juhaili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: