Lewat Tempo 15 Hari, Turun Paksa Reklame Tidak Bayar Pajak

Lewat Tempo 15 Hari, Turun Paksa Reklame Tidak Bayar Pajak

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong memastikan bakal segera melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak membayar pajak. 

Pemilik reklame diberikan waktu 15 hari untuk membayar pajak, jika tidak reklame mereka akan diturunkan paksa. 

Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos mengatakan meski saat ini realisasi pendapatan sektor pajak dan reklame sudah melebihi target, namun hal ini dilakukan pihaknya sebagai upaya memaksimal pendapatan bagi daerah.

BACA JUGA:Kebakaran di Mubai, Damkar Tak Ada Air, 2 Rumah Rata dengan Tanah, 4 Rusak Berat,

"Pemilik reklame yang belum membayar pajak ini lebih dulu akan kita surati. Jika kemudian dalam waktu 15 hari mereka tidak membayarkan pajak dimaksud, baru akan kita tertibkan," ujarnya. 

Ia mengaku jika beberapa waktu lalu sudah melakukan rapat koordinasi bersama beberapa OPD terkait. 

"Saat ini kita masih menyusun konsep surat peringatan yang akan disampaikan kepada wajib pajak reklame," terangnya. 

Dijelaskan, terhitung Juli lalu realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp 45 juta dari target Rp 40 juta atau 114 persen. 

"Target PAD sektor pajak reklame ini rencananya akan dinaikkan sebesar 50 persen atau Rp 20 juta, tapi masih akan dibahas dulu dalam pembahasan RAPBD-P mendatang," singkatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: