Aneh, Pabrik Olah Jeruk Tanpa Kantongi Izin Lingkungan
DPRD Lebong saat menggelar sidak ke lokasi pembangunan pabrik pengolahan jeruk gerga belum lama ini.-Foto Dokumentasi-Radar Lebong
LEBONG,RADARLEBONG.DISWAY.ID - Aneh, meski pabrik pengolahan jeruk telah tuntas dibangun. Namun, ternyata pabrik tersebut tak kunjung mengantongi izin lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong bakal segera menyurati Disperindagkop UKM untuk segera menyampaikan berkas permohonan izin tersebut.
Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Perencanaan dan Penataan, Rizal, ST, mengaku jika pihaknya sudah disurati DPMPTSP Lebong mengenai permohonan teknis izin lingkungan pabrik pengolahan jeruk.
"Sampai saat ini, OPD teknis belum menyerahkan dokumen itu kepada kita. Sebelum disampaikan ke DPMPTSP, dokumen ini akan diteliti dan dibahas dulu sebelum diputuskan apakah diberikan rekomendasi atau tidak penerbitan izin lingkungannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Adegan Tangisan Warnai Penangkapan Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas
Jika nantinya, permohonan ini dianggap memenuhi syarat dan layak untuk diterbitkan izinnya baru pihaknya mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin yang kemudian disampaikan ke DPMPTSP Lebong.
"Kita menerbitkan rekomendasi nya saja, penerbitan izinnya tetap di DPMPTSP Lebong," ujarnya.
Diketahui, sejak selesai dibangun akhir 2021 lalu, hingga saat ini pabrik pengelolaan jeruk gerga yang menelan anggaran Rp 5,6 miliar di Kecamatan Rimbo Pengadang belum bisa beroperasi karena belum mengantongi izin lingkungan. Padahal, izin lingkungan ini merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum dilakukannya pekerjaan pembangunan proyek fisik.
"Apabila bangunan telah selesai masa kontrak dan izin lingkungan belum terpenuhi, otomatis bangunan itu belum bisa di fungsikan," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: