Jadi Tersangka Kasus Replanting Sawit, Kades Terpilih Tetap Dilantik

Jadi Tersangka Kasus Replanting Sawit, Kades Terpilih Tetap Dilantik

Pelantikan Kades Tanjung Muara--

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - PR, tersangka dugaan korupsi bantuan dana replanting sawit di Bengkulu Utara yang ditangani Kejati Bengkulu, tetap dilantik menjadi Kades terpilih pada Desa Tanjung Muara oleh Pemkab BU.

Pelantikan ini digelar secara daring kemarin (3/8) oleh Pemkab BU. 

Diketahui, pelantikan ini sendiri dilaksanakan di ruang pola BKAD sekitar pukul 14.00 WIB. PR, mengikuti proses pelantikan di ruang tahanan Polda Bengkulu.

Proses pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Camat Pinang Raya, kemudian penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Bupati kepada Kades terlantik.

Usai pelantikan, Camat Pinang Raya M.Arfan mengatakan, mengingat oknum kades ini tidak bisa menjalani kewajiban jabatannya, pihaknya telah mengusulkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Kepala Desa di Desa Tanjung Muara.

Hal ini dilakukan, agar birokrasi di Pemdes Tanjung Muara dapat tetap berjalan.

"Kita hanya mengikuti prosedur yang ada, mengingat kades ini belum bisa menjalani kewajibannya pasca dilantik. Kami telah mengusulkan Plt ke pihak DPMD BU," ujar Camat.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan BK DPRD BU, Oknum Cakades Beri Pengakuan Mengejutkan

Ditambahkan Camat, meski sudah berstatus tersangka namun pelantikan sebagai Kades terpilih ini tetap dilaksanakan.

Sebab, kejalasan status hukum terhadap yang bersangkutan masih menunggu keputusan majelis hakim. .

"Yang pasti, karena ia berstatus sebagai Kades terpilih dan telah dilantik secara resmi, maka ia tetap menerima gaji pokok non tunjangan sebagai kepala desa," demikian Camat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: