Mantan Kades Karya Pelita Tangkapan Kejagung Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kades Karya Pelita--
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Pasca tertangkap oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Bekasi, setelah buron lantaran tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun 2017.
Sunardi mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten BU, divonis 2 Tahun 10 bulan hukuman penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kejari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo SE, SH, MH, melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH.
"Iya, Ujang Sunardi mantan kades yang tertangkap oleh tim Kejagung setelah buron selama dua tahun lebih, telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 20 bulan alias 34 bulan," ujar Denny.
Denny pun menjelaskan, vonis hukuman mantan kades ini diputuskan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis lalu (28/7).
Dimana, dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Fauzi Isra itu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu Utara Meilina, Sunardi dijatuhi vonis penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan kades ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 383 juta.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan BK DPRD BU, Oknum Cakades Beri Pengakuan Mengejutkan
"Selain hukuman penjara, Ujang juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, negara akan melakukan penyitaan harta benda yang dimiliki oleh mantan kades ini. Selain itu, jika harta benda tidak mencukupi sejumlah nominal uang pengganti, maka hukuman mantan kades ini akan ditambah selama 1 tahun," bebernya.
Denny pun menambahkan lebih jauh, vonis hukuman mantan kades ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari BU. Tuntutan yang disampaikan dalam persidangan, itu sebenarnya hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dari hasil persidangan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berfikir akan keputusan pengadilan tersebut, putusan itu dinilai sangat memberikan keringanan kepada mantan kades itu, terlebih mantan kades ini telah mempersulit proses hukum dengan melarikan diri selama 2 tahun lebih.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Karya Pelita sebesar Rp 400 juta di tahun 2017, dimana mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban dan pekerjaan fiktif. Selain itu, uang hasil korupsi juga digunakannya selain untuk berfoya foya juga untuk keuntungan pribadi dengan membuka usaha pribadi.
"Berdasarkan keputusan pengadilan, kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Mengenai apakah akan melakukan banding atau tidak, itu masih akan di bahas dengan pimpinan," demikian Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: