Wajib Tahu, Odong-Odong Dilarang Lalu Lalang di Jalan , Berikut Penjelasan Korlantas Polri

Wajib Tahu, Odong-Odong Dilarang Lalu Lalang di Jalan , Berikut Penjelasan Korlantas Polri

Kecelakaan odong-odong vs kereta api di Serang Banten-disway.id-

JAKARTA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Siapa yang tak mengenal Odong-Odong, khususnya bagi anak-anak yang sangat menyukai wahana hiburan murah meriah ini,.

Aneka bentuk odong-odong pun terus mengalami transformasi dari mulai odong-odong sepeda hingga odong-odong mobil.

Nah, bagi pengelola odong-odong harus tahu jika wahana hiburan ini dilarang lalu lalang di jalan. 

Alasannya, seperti dijelaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang secara tegas telah melarang odong-odong beroperasi di jalanan.

Kebijakan tersebut diterbitkan demi terjadinya keselamatan berlalu lintas, entah itu untuk pengemudi, penumpang, dan juga pengguna jalan lainnya

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata Brigjen Pol Aan dirilis disway.id

Odong-odong dilarang beroperasi karena itu merupakan kendaraan modifikasi dari kendaraan umum.

BACA JUGA:Aduh, 5 Mobnas Pemkab Lebong dan Mobnas Kades Nangai Tayau Terjaring Razia

Kendraaan umum yang dimodifikasi dianggap telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lebih lanjut, Aan menuturkan kalau penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Aan.

Aan juga menyampaikan beberapa metode dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong.

Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: