Lantik 183 Kades di Bengkulu Utara , 100 Polisi Diterjunkan

Lantik 183 Kades di Bengkulu Utara , 100 Polisi Diterjunkan

ilustrasi -foto internet-

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hari ini (29/7) sebanyak 183 orang Kepala Desa (Kades) terpilih bakal dilantik. 

Dan guna mengamankan jalannya pelantikan, 100 anggota polisi diterjunkan dengan pengamanan berlapis.

"Lebih kurang ada 100 anggota yang sudah kita siapkan untuk mengamankan proses pelantikan ini besok (hari ini, red)," kata Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik kepada awak media Kamis (28/7).

Dijelaskan Kapolres, pengamanan berlapis ini nanti akan digunakan sistem lapis luar dan dalam. Yang mana, lapis luar pengamanan akan ditempatkan Dalmas lengkap dengan atributnya beserta kendaraan dalmas. Sementara lapis kedua, akan dilaksanakan dengan sistem pengamanan terbuka. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan pengamanan Reskrim dan intel yang mengenakan pakaian bebas, guna meminimalisir adanya gangguan selama proses pelantikan.

"Harapan kita, pelantikan besok akan berjalan kondusif, meski demikian kami tetap waspada, terlebih dengan adanya sengketa pilkades belakangan ini. Yang pasti, kita tidak ingin adanya gangguan selama pelantikan kades, kemudian pengaturan lalu lintas juga akan diterapkan sedemikian rupa dan tidak menutup kemungkinan akan menutup satu akses jalur dari jalan protokol," terang Kapolres. 

BACA JUGA:Oknum Dewan Bantah Pungut Uang Lelah Sengketa Cakades

Sementara itu, Asisten I Setdakab BU Dullah, SE mengatakan Pelantikan terhadap 183 Kepala Desa terpilih tetap dilaksanakan, di halaman kantor Pemkab Bengkulu Utara. Hal ini setelah adanya keputusan rapat evaluasi, terhadap 11 Desa yang bersengketa, atas rekomendasi dari Komisi I DPRD Bengkulu Utara, pada saat pelaksanaan rapat kerja hearing yang dilaksanakan pada Senin (25/7) lalu. 

"Berdasarkan keputusan bersama panitia, tetap sesuai dengan schedule. Kita tetap melakukan pelantikan," ujarnya.

Dullah pun menjelaskan, pihaknya telah memastikan semua proses dan tahapan Pilkades dilaksanakan oleh PPKD dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa, telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pilkades. Sementara, mengenai adanya rekomendasi penundaan pelantikan oleh pihak legislatif tidak dapat dilakukan. Sebab, nantinya dapat berpotensi menimbulkan konflik baru.

"Semuanya sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Kalau pelantikan Kepala Desa itu ditunda, malah akan berpotensi menimbulkan konflik baru," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Mau Dikambinghitamkan, Komisi I Minta BK DPRD BU Ambil Sikap

Lebih jauh ia membeberkan, keputusan dari PPKD terkait hal ini, akan dituang secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh Bupati, dan akan ditembuskan ke pihak legislatif. Nantinya, jika masih terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas proses maupun hasil Pilkades yang telah ditetapkan. Para penggugat, berhak untuk menempuh jalur peradilan.

"Silakan nanti yang masih keberatan menempuh jalur peradilan PTUN. Jika merasa ada yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, silakan gugat dan laporkan ke lembaga hukum," demikian Dullah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: