PNS di Lebong Tak Cicipi Bonus Tukin 50 Persen

PNS di Lebong Tak Cicipi Bonus Tukin 50 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 50 persen tukin.

Hanya saja, tampaknya beberapa komponen gaji ke 13 yang tertuang di PP tersebut tidak full seluruhnya bakal terealisasi.

PNS di Kabupaten Lebong tak mencicipi bonus Tukin 50 Persen disebabkan karena keterbatasan anggaran (caci coa, red) yang dialami Pemkab Lebong.

"Keterbasan anggaran saat ini, membuat kita (Pemkab Lebong, red) tidak bisa merealisasikan komponen tambahan 50 persen tukin tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin MSI

BACA JUGA:Asyik, Ribuan ASN Lebong Segera Terima TPP, Tapi Tak Full

Menurutnya, pembayaran 50 persen tukin yang menjadi komponen dari gaji ke-13 tahun 2022 ini tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. 

"Tetapi, untuk TPP yang memang sudah dianggarkan dalam APBD 2022 tetap akan kita bayarkan. Dan rencananya, TPP Juni dan Juli akan direalisasikan sekaligus pada Agustus nanti," terangnya. 

Ditambahkannya, pembayaran TPP ASN per bulannya bersifat tentatif.

Sebab, pembayaran ini didasarkan atas kinerja dan tingkat kehadiran ASN yang dihitung dengan menggunakan e-absensi dan e-kinerja sehingga tidak bisa dimanipulasi.

BACA JUGA:Asyik, ASN dan Pensiunan Terima Gaji 13 Plus Tukin 50 Persen

"Jadi berapa TPP yang dibayarkan tergantung dari tingkat kehadiran dan kinerja PNS itu sendiri," singkat Mustarani.

Tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk pembayaran TPP. 

Angka tersebut naik Rp 1,5 miliar atau sebesar 0,4 persen dari TPP tahun sebelumnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: