Kasus Pemerasan 2 Oknum Wartawan, Ada Potensi Korban Bertambah
Pemeriksaan terhadap Oknum Wartawan -Foto Adrian-Foto Adrian
LEBONG, RADARLEBONG,DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan kepada PT. Surya Mataram Sakti (PT. SMS) yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 2 terduga pemerasan yakni Mi (37) dan Sa (47) masih terus didalami Polres Lebong.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada potensi korban pemerasan oleh ke 2 oknum wartawan bakal bertambah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH dan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, S.IK dalam pers rilis yang dilaksanakan pada Kamis (21/7) kemarin.
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Tersangka, Perangkat Desa Wajib Lapor
"Untuk sementara hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik belum ada. Tapi tetap akan kami kembangkan. Kemungkinan ada, tapi nanti, " kata Alex.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga akan memastikan kebenaran surat tugas nomor : 995/B/RED/SIGERINDO.COM/III/2021 salah satu media online milik Mi yang ikut dijadikan sebagai barang bukti. Terlebih dalam menjalankan aksinya, Mi mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Sementara Sa, oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Nanti kami juga akan kembangkan kearah situ (surat tugas, red), " lanjut Alex.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, aksi dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus take down berita. Kedua tersangka menganggap PT. SMS yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol
Modusnya, ke 2 pelaku mengaku tidak akan mempublis berita tersebut ke media dengan syarat dengan meminta sejumlah uang kepada Agung selaku Humas PT. SMS. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 15. 00 WIB.
"Agung memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam amplop coklat kepada tersangka Mi. Setelah diambil Mi menyerahkan amplop tersebut kepada tersangka Sa dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri. Permasalahan pencemaran lingkungan dianggap selesai dan keduanya langsung meninggalkan kantor PT. SMS, " lanjut Kasat.
Keduanya berhasil diamankan saat berada di dalam perjalanan menuju Tes Lebong Selatan. Jajaran Satreskrim Polres Lebong yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan.
"Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, " demikian Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: