Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol

Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol

Kantor Pengadilan Negeri Lebong-Foto Adrian Roseple-Foto : Adrian Roseple

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Lebong telah menangani 71 Perkara sejak awal tahun 2022. 2 perkara paling menonjol yakni perkara pencurian dan perkara narkotika, masing-masing 19 perkara pencurian dan 10 perkara narkotika. 

"Sampai hari ini (kemarin, red) sudah 71 perkara yang telah digelar di persidangan. Perkara yang paling banyak di sidang ini adalah perkara pencurian dan perkara narkotika," kata Kepala PN Tubei, Fakhruddin, SH, MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH kemarin (20/7).

Selain perkara pencurian dan narkotika, lanjut Arif, perkara terbanyak selanjutnya adalah perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni perkara persetubuhan anak dibawah umur. 

Bahkan, para pelaku perkara ini beberapa diantaranya masih merupakan anak dibawah umur pula. 

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Tersangka, Perangkat Desa Wajib Lapor

71 perkara ini diantaranya 51 perkara pidana biasa, 9 perkara anak, 4 perkara perdata gugatan, 4 perkara perdata permohonan dan 3 perkara pidana cepat. 

"Kalau perkara yang sudah diputus ada sebanyak 39 perkara," lanjutnya. 

Tidak menutup kemungkinan jumlah perkara di PN Tubei ini akan kembali bertambah menyusul adanya beberapa kasus yang baru yang diungkap penegak hukum. 

"Pastinya bertambah, karena masih ada beberapa perkara kasus baru yang diungkap Polres Lebong. Kemungkinan setelah proses di kejaksaan baru masuk proses persidangan di PN Tubei," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: