Selain Belum Sumbang PAD, 4 BTS di Lebong Belum Kantongi PBG

Selain Belum Sumbang PAD, 4 BTS di Lebong  Belum Kantongi PBG

ILUSTRASI MENARA TELEKOMUNIKASI-foto internet-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Selain belum menyumbang PAD, ternyata 4 unit Base Transceiver Station (BTS) atau menara tower telekomunikasi di Kabupaten Lebong, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski belum mengantongi izin PBG, menara telekomunikasi ini diduga telah beroperasi. 

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong. Hj. Nellawati, SP, MM dikonfirmasi mengaku jika pihaknya telah membahas persoalan ini ke Bidang Cipta Karya (CK) PUPR Lebong untuk mulai memproses berkas tersebut.

Namun sejauh ini berkas yang diminta pihaknya belum juga di serahkan ke DPMPTSP.

"Benar, untuk 4 menara BTS yang baru dibangun tahun ini belum miliki izin PBG, karena yang memproses dan menyusun berkasnya itu kewenangan Bidang Cipta Karya (CK) PUPR Lebong, karena kita sifatnya hanya menunggu permohonan berkas," kata Nella.

BACA JUGA:2 Vendor Smart Phone Ternama Disurati BKD, Ada Apa

Menurutnya, pihak pengelola menara telekomunikasi (Tower) yang berada di wilayah Lebong tersebut sebelum mulai melakukan pembangunan hendaknya menyelesaikan semua proses perizinan terlebih dahulu.

Karena juga apabila sebuah bangunan sudah memiliki izin PBG dengan otomatis Pemda sudah dapat melakukan pemungutan retribusi terhadap objek menara tersebut.

"Pada intinya apabila berkas izin PBG itu cepat diserahkan ke DPMPTSP maka untuk penerbitannya juga akan cepat di proses," singkatnya. 

Terpisah, Kabid Cipta Karya (CK) PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan Nugroho, ST mengaku jika berkas permohonan izin PBG ini masih dalam proses.

Ia memastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat komitmen dengan tenaga ahli yang membidangi bidang tersebut.

"Insyallah, minggu ini saya akan rapat dengan tim Ahli, karena saat ini kami masih melakukan validasi berkas yang mereka sudah ajukan" lanjut Irwan.

Diakui, bahwa sebelumnya pihak pengelola dari 4 BTS tersebut diketahui telah mengajukan permohonan perizinannya melalui sistem online.

Hanya saja ketika ingin memproses pihaknya mengalami hambatan atau kendala yang menyebabkan berkas tersebut menjadi lambat.

"Kendala yang kami hadapi terganjal SK dari tim ahli kemudian adanya perubahan aturan dasar hukum baru yang mana dari IMB menjadi PBG. Karena juga Perda IMB sekarang tidak bisa lagi dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: