Menyusul, 3 OPD Minta Perubahan Nomenklatur

Menyusul, 3 OPD Minta Perubahan Nomenklatur

Kabag Ortala Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST-Foto Dokumentasi-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.disway.id  -  Setelah Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong melakukan pemisahan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Lebong menjadi dua dinas, yaitu Dinas PMD dan Dinas Sosial. 

Kali ini, kembali menyusul  3 OPD lagi minta perubahan nomenklatur.

Ke 3 OPD tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan pemisahan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Daerah menjadi OPD baru.

Kemudian Dinas PUPR-Hub dengan pemisahan Bidang Perhubungan menjadi OPD sendiri serta pemecahan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

Kabag Ortala Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST mengatakan, dari ke 3 OPD tersebut, ada 2 OPD sudah dibuat telaah dan hasilnya sudah disampaikan ke OPD yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Belum Miliki Kantor, 3 OPD Baru Masih Numpang

"Kedua OPD tersebut adalah BKD dan PUPR-Hub," katanya 

Dijelaskannya Heri, dalam perubahan nomenklatur OPD sendiri prosesnya masih sangat panjang. Jika memang ingin ditindaklanjuti, maka ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh OPD yang bersangkutan untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Sudah kami kaji. Prosesnya memang cukup panjang. Pembentukannya harus melalui revisi Perda dan kajian. Termasuk rekomendasi dari Pemprov Bengkulu terkait tipe OPD,"jelasnya.

Lanjut Heri, salah satu prosesnya adalah skoring. Langkah tersebut merupakan tahap awal yang harus dilakukan untuk menentukan apakah dua bidang tersebut bisa menjadi OPD sendiri dan pisah dari OPDnya saat ini. Minimal hasil skoring menunjukkan tipe C yaitu memiliki dua bidang. 

BACA JUGA:Banyak Bocor, Rehab Kubah Masjid Agung Kuras Rp 1,8 M

"Jika dari hasil skoring hasilnya menunjukkan belum layak menjadi OPD maka prosesnya tak bisa dilanjutkan," ungkapnya

Lebih jauh dijelaskan Heri, BKD dan Dinas PUPR-Hub sendiri saat ini merupakan OPD dengan tipe A. Sehingga sangat memungkinkan untuk dipecah. 

Tinggal lagi, lanjut Heri, bidang yang diwacanakan untuk menjadi OPD baru memenuhi skoring atau tidaknya.

" Seperti contoh penghitungan tahun 2019 lalu , khususnya untuk Bidang Perhubungan dan Bidang Pendapatan karena memang hasil skoringnya belum layak untuk menjadi OPD sendiri. Namun, tentu evaluasi dan perubahan nomenklatur bisa dilakukan sesuai dengan perkembangan waktu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: