27 Tower Telekomunikasi Nihil Sumbangan PAD

27 Tower Telekomunikasi Nihil Sumbangan PAD

Sayaaaang Menara BTS di Lebong.-Foto Amri-Foto Amri

LEBONG, radarlebong.disway.id - Berdasarkan data Badan Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, terdapat ada sebanyak 27 unit tower telekomunikasi yang tersebar 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong. Meski sudah beroperasi, namun hingga saat ini Pemkab Lebong masih nihil menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemungutan retribusi tower telekomunikasi tersebut.

Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos mengaku bahwa PAD dari sektor pemungutan retribusi tower telekomunikasi masih tercatat nihil. Hal itu lantatan belum sama sekali dilakukan penarikan retriribusi terhadap 27 unit menara tower telekomunikasi yang sudah beroperasi di Kabupaten Lebong.

"Untuk PAD menara tower itu memang masih nihil, karena memang sejauh ini belum dilakukan penarikan atau pemungutan terhadap retribusinya," katanya.

Diakuinya, belum dilakukan pemungutan PAD tersebut, Ia menyarankan agar persoalan itu langsung ditanyakan kepada OPD teknis dalam hal ini Dinas Kominfo-SP Lebong. Sedangkan pihaknya baru bisa bertindak jika sudah mendapat acuan, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemungutan retribusi menara tower telekomunikasi yang dimaksud.

"Setahu kami belum ada Perbup yang sudah dibuat sebagai dasar payang hukum memungut PAD tower tersebut. Namun mengenai hal tersebut silakan ditanyakan langsung kepada OPD teknisnya," terangnya.                                                                                                                                BACA JUGA: ASN Ingat Jangan Libur Idul Adha Dulu, Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Di sisi lain, dirinya mengaku saat ini pihaknya baru melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 27 unit menara tower telekomunikasi yang ada di dalam wilayah Kabupaten Lebong. Hanya saja, untuk besaran nilai PBB dari masing-masing tower bervariasi, tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dihitung sesuai luas lahan dan ketinggian menara. 

"Kalau PBB menara tower telekomunikasi itu sudah dipungut, tapj besarannya tidak sama, karena tergantung dengan NJOP nya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per menara dalan setiap tahun," pungkasnya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lebong, Danial Parpurna membenarkan hal tersebut. Menurutnya belum dibuatnya Perbub terkait rincian tarif atau biaya pemungutan menara tower telekomunikasi dikarenakan pihaknya masih berfokus mengatasi wilayah atau desa yang mengalami blank spot. 

"Ya, saat ini kita masih fokus untuk mendata beberapa wilayah yang kondisinya masih mengalami blank spot, namun tidak menutup kemungkinan apabila seluruh wilayah tercatat 100 persen tidak mengalami blank spot maka akan kita susun perbubnya," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: