Catat, Pelaporan DAK Secara Online Ditenggat 21 Juli

Catat, Pelaporan DAK Secara Online Ditenggat 21 Juli

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Dodi Irawan, ST-Foto Dok-Foto Dok

LEBONG, radarlebong.disway.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi deadline paket DAK dari APBN hingga 21 Juli mendatang. 

Paket pelaporan DAK melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negera (OM-SPAM). 

Namun, hingga jumat lalu, belum seluruh paket dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terkontrak. 

Jika paket DAK dari APBN tersebut belum terkontrak hingga batas waktu yang diberikan, maka dipastikan DAK batal salur.

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Dodi Irawan, ST, membenarkan jika belum seluruh paket kegiatan yang bersumber dari DAK terkontrak. Meski demikian, dirinya memastikan seluruh paket DAK sudah dilimpahkan oleh OPD dan masih dalam tahapan lelang. 

BACA JUGA:Cek 17 Desa Berikut Belum Serahkan Laporan BLT DD

"Kami optimis paket kegiatan yang bersumber dari DAK sudah akan terkontrak. Apalagi saat ini beberapa kegiatan sudah memasuki masa sanggah dan diperkirakan akan terkontrak dalam waktu dekat," kata Dodi, 

Usai proses lelang, ia berharap masing-masing OPD untuk segera menginput data-data yang diperlukan dalam pelaporan OM-SPAM sehingga untuk pencairan dana sudah terekap.

"Karena laporan itu syarat dalam pencairan dananya" jelasnya.

Diketahui, beberapa OPD yang mendapatkan DAK 2022 yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perlindungan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: