Lapas Batal, Berikut Pesan Pemkab Lebong untuk KemenkumHAM Bengkuku

Lapas Batal, Berikut Pesan Pemkab Lebong untuk KemenkumHAM Bengkuku

Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si-Foto Dok-Foto Dok

radarlebong.disway.id - Pemkab Lebong meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, menyampaikan surat resmi terkait dengan batalnya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lebong karena lahan yang tidak memungkinkan.

"Jika memang lahan tersebut tidak memungkinkan untuk dibangun lapas, kami berharap Kanwil Kemenkumham Bengkulu maupun Kemenkumham RI agar dapat menyampaikan hal ini melalui surat resmi," kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si. 

Menurutnya, hal ini dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan aset daerah berupa lahan seluas 6 hektar yang sudah disiapkan Pemkab Lebong untuk rencana pembangunan Lapas.

Sehingga, lahan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain Pemkab Lebong. 

BACA JUGA:Sensus Lanjutan 2020 Berakhir, Pendataan Tanpa Kendala, Tuntas Didata

"Tahun 2019 lalu, lahan ini sudah sama-sama ditinjau langsung oleh Kanwil Kemenkumham dan Pemkab Lebong, namun saat ini dikatakan tidak ada masalah mengenai lahan itu," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan, SH, MH saat berkunjung ke Lebong Rabu (29/6) lalu mengatakan lahan yang sudah disiapkan oleh Pemkab Lebong untuk dibangun lapas tersebut tidak memungkinkan untuk dibangun Lapas. 

Pasalnya, lahan itu terbelah oleh sungai. 

"Lahan yang disiapkan dibelah oleh sungai. Sementara menurut tim dari pusat tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembangunan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: