Lelang Jabatan untuk 21 OPD Segera Dibuka, Berikut Ini Syaratnya

Lelang Jabatan untuk 21 OPD Segera Dibuka, Berikut Ini Syaratnya

Lelang JPTP Pemkab Lebong untuk 21 OPD segera dibuka.-Ilustrasi-Foto : Ist

LEBONG, radarlebong.com - Jika tidak ada lagi kendala, rencananya bulan depan (Juli, red) Pemkab Lebong bakal segera menggelar open bidding alias lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). 

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengungkapkan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas persyaratan melalui aplikasi Seleksi Pimpinan Jabatan Tinggi (Sikapti) untuk mendapatkan rekomendasi KASN. 

"Iya, lelang JPTP sebanyak 21 OPD direncanakan digelar awal Juli mendatang. Sekarang, kita sedang melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi KASN," katanya. 

BACA JUGA:Jangan Lengah, Tetap Waspada, Antisipasi Ledakan Covid-19 Varian Baru

Menurutnya, Pemkab Lebong sendiri sudah membentuk tim seleksi (timsel) lelang JPTP yang diketuai oleh Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah lelang jabatan ini akan dilakukan terhadap 21 jabatan Kepala OPD atau sebaliknya. 

"Apakah seluruh jabatan Kepala OPD akan dilelang seluruhnya atau tidak, kita belum tahu. Karena, masih menunggu rekomendasi KASN," sampainya. 

Sementara itu, sesuai petunjuk Permenpan seleksi JPTP ini nantinya dibuka untuk umum. Artinya tidak hanya diikuti oleh pejabat dalam daerah saja, melainkan juga bisa diikuti para pejabat luar Kabupaten Lebong.

Kemudian untuk persyaratan pejabat yang bisa mengikuti lelang JPTP minimal golangan IVa, pendidikan minimal S1, telah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat kepemimpinan tingkat III.

"Kemudian juga, sudah menduduki jabatan jabatan administrator minimal selama dua tahun atau jabatan eselon IIIa, usia maksimal 56 tahun dan harus berstatus WNI," lanjutnya. 

Wince menegaskan, bagi PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin tidak bisa mengikuti lelang JPTP. Aturan tersebut sesuai yang sudah tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. 

"Mudah-mudahan awal Juli sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran secara online, " demikian Wince. 

Adapun 21 kursi jabatan Kepala OPD yang saat ini kosong diantaranya, Sekretaris Dewan, PUPR-Hub, Kominfo-SP, Disparpora, Disnakertrans, Sosial, Perkim, Disperindagkop dan UKM, BKPSDM, Bappeda, Dikbud, Disperkan, BPBD, BKD, DPMPTSP, Dukcapil, Kesbangpol, Perpusda, DP3APPKB, DLH, dan Satpol PP. (wlk)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: