Mimpi Buruk, Pilkades 65 Desa Bakal Kembali Terancam
Pilkades Serentak 65 desa di Lebong kembali terancam batal.-Foto Dok-Kabid PMD Dinas PMDSos Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak.
LEBONG, radarlebong.com - Setelah sempat ada angin segar dari Sekda Lebong yang akan berupaya melakukan penambahan anggaran Pilkades di APBD-P tahun 2022, lantaran dana Rp 500 juta dinilai minim.
Lagi-lagi, Pilkades yang akan diikuti 65 desa kembali terancam batal. Penyebabnya, karena pemisahan OPD antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Akibatnya, anggaran yang sebelumnya dipegang oleh OPD tersebut tidak dapat digunakan karena masih menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas lama atau DPMDSos.
Plt Kepala Dinas PMD, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.AK menjelaskan saat ini DPA pelaksanaan pilkades belum menyesuaikan nomenklatur. Artinya, pihak Dinas PMD dalam hal ini sebagai Dinas pelaksana Pilkades belum dapat menjalankan tahapan pilkades walaupun sudah dianggarkan.
BACA JUGA:Pasca Pilkades, Puluhan Warga Pindah Domisili
"Yang ada sekarang kan Dinas PMD dan Dinas Sosial. Jadi selama anggaran itu masih atas nama Dinas PMDSos, tentu tidak bisa kita gunakan. Mau tak mau, berimbas pada pelaksanaan Pilkades 65 Desa," kata Heru sapaan akrabnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, pihaknya (PMD,red) sudah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terkait pelaksanaan Pilkades tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepastian penambahan anggaran jika memang Pilkades akan tetap digelar pada tahun 2022 ini.
"Kalau kita sudah mulai tahapan, tentu harus dilaksanakan sampai selesai. Jadi kami sudah koordinasikan dengan BKD dan BAPPEDA terkait penambahan anggaran Pilkades," jelasnya.
Sementara itu, Ia mengaku siap melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan jika sudah diminta.
Hanya saja saat ini Pemkab Lebong belum melaksanakan pembahasan APBD Perubahan.
"Yang jelas kami ingin memastikan kalau anggaran itu nantinya atas nama Dinas PMD," lanjutnya.
Herru menambahkan, pihaknya mengimbau kepada kepala desa yang masa tugasnya akan berakhir, untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
Imbauan itu disampaikan agar program pembangunan di masing-masing desa tetap berjalan maksimal.
"Sembari menunggu kepastian yang jelas pelaksanaan pilkades serentak, diharapkan kades yang masa jabatannya akan berakhir tetap menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: