Target Pajak Reklame Bakal Naik 50 Persen

Target Pajak Reklame Bakal Naik 50 Persen

-Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP-Foto : Amri Rakhmatullah

LEBONG, radarlebong.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong berencana untuk mengusulkan kenaikan target PAD dari sektor pajak reklame sebesar 50 persen dari target sebelumnya. 

Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan kenaikan ini diperkirakan sebesar Rp 20 juta dari target sebelumnya Rp 40 juta. Namun, rencananya ini masih akan dikoordinasikan lebih dulu kepada TAPD Lebong. 

"Wacana kenaikan target pajak ini mengingat potensi pendapatan dari sektor ini akan sangat berpengaruh pada PAD Lebong," katanya. 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mendata papan reklame yang berada di Kabupaten Lebong termasuk juga melakukan penagihan kepada vendor reklame itu sendiri. 

"Sudah ada yang membayar, seperti Alfamart dan Indomaret. Mereka juga membayar piutang pajak reklame tahun sebelumnya," jelasnya. 

Disamping itu, pihaknya juga masih menunggu jawaban dari vendor papan reklame handphone yang ada di Lebong. Mereka sudah diberikan waktu 1 bulan untuk menanggapi surat pihaknya. 

"Jika tidak ditindaklanjuti, baru kita akan libatkan Satpol PP untuk melakukan penertiban," terangnya. 

Ditambahkannya, capaian target pajak reklame hingga akhir semester I tahun 2022 sudah terealisasi 100 persen alias sudah mencapai Rp 40 juta. 

"Target sudah terealisasi 100 persen, artinya potensi pendapatan dari sektor ini masih bisa untuk lebih dimaksimalkan lagi," singkatnya. (bye)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: