52 Desa Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Lebong Surati KLHK

52 Desa Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Lebong Surati KLHK

-Foto Dok-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Dari 93 desa se Kabupaten Lebong, 52 desa penyangga diketahui berada dalam kawasan hutan yakni di Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Pinang Belapis.

Untuk itu, demi mengoptimalkan pembangunan, Pemkab Lebong menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini dimaksudkan agar pemerintah pusat agar menurunkan status kawasan hutan sehingga pembangunan bisa dilakukan secara merata oleh Pemkab Lebong

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan meski hal ini bakal menuai pro dan kontra, namun hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Lebong dalam melakukan pemerataan pembangunan bagi masyarakat. 

Selama ini, proses pembangunan yang akan dilakukan Pemkab Lebong pada wilayah tersebut kerap terkendala izin dari pemerintah pusat, mengingat wilayah itu merupakan kawasan hutan. 

Ia mencontohkan, Pemkab Lebong sudah berencana untuk melakukan pembangunan jalan permanen di Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis. Sayangnya, izin yang diberikan pemerintah pusat lebar jalan tidak melebihi 4 meter. 

"Ada beberapa pertimbangan yang kita sampaikan, salah satunya penetapan desa tersebut sudah lebih dulu dilakukan jauh sebelum dilakukannya penetapan kawasan hutan," jelasnya. 

Meski demikian, Dirinya mengatakan tak semua kawasan hutan lindung dibebaskan statusnya. Melainkan hanya kawasan yang saat ini sudah digarap saja. 

"Hal ini dilakukan pemkab demi memberi rasa aman kepada warganya yang sudah lama tinggal di kawasan hutan," pungkas Bupati. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: