Waduh! Puluhan Menara BTS Beroperasi Gratis, Tanpa Retribusi

Waduh! Puluhan Menara BTS Beroperasi Gratis, Tanpa Retribusi

LEBONG, radarlebong.com - Puluhan menara BTS (base transciever station) di Kabupaten Lebong saat ini beroperasi gratis tanpa pungutan retribusi bagi daerah. Padahal, Pemkab Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan, Monginsidi, S.Sos, tidak menampik hal ini. "Penerapan Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini belum dapat kita laksanakan karena belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur penetapan retribusi tersebut," kata Monginsidi kepada Radar Lebong, Rabu (2/2). Diperkirakan jumlah menara BTS yang saat ini beroperasi gratis dan belum dilakukan penarikan retribusi daerah ini mencapai antara 21 hingga 35 unit, tersebar hampir diseluruh kecamatan. "Kita akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo mengenai penyusunan Perbub ini. Sehingga, kedepan menara BTS ini bisa ditarik retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah," kata dia. Tahun 2018 silam, tambah Monginsidi, Bidang Pendapatan BKD Lebong sudah pernah berupaya melakukan penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini. Namun karena belum adanya payung hukum penetapan tarif retribusi sehingga hal ini belum dapat dilaksanakan. "Saat ini hanya sebatas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi saja. Secepatnya kita akan koordinasi ke Kominfo mengenai Perbub ini," jelasnya. Sementara itu, BTS atau base transciever station adalah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator di Kabupaten Lebong Dalam Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pada pasal 28 ayat 5 disebutkan bahwa tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan sebesar Rp 967 ribu per menara per tahun. Kemudian, pada pasal 6 disebutkan, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Selanjutnya di pasal 7 menyebutkan penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: