Tukang Proyek Desa Wajib Bersertifikat

Tukang Proyek Desa Wajib Bersertifikat

LEBONG - Pemerintah Desa tampaknya harus lebih mencari tenaga tukang proyek desa yang profesional dalam kegiatan fisik di tahun depan. Soalnya, Pemkab Lebong melalui Bidang Jasa Konstruksi, Dinas PUPRPHub Lebong akan melakukan pengawasan terhadap tenaga tukang proyek desa dan mereka (tukang,red) wajib bersertifikat. Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Joni Prawinata, SE, MM, melalui Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR-Hub, Eldi Satria, ST, menjelaskan jika pihaknya telah memiliki 300 orang tukang di kabupaten Lebong yang kompeten, setelah 4 kali program sertikasi tukang dilakukan. " Nantinya tukang didesa yang dipekerjakan oleh Pemdes dalam pembangunan infrastruktur di tingkat desa akan kami lakukan pengawasan mulai tahun depan,dan mereka (tukang,red) wajib bersertifikat, " katanya. Lebih jauh dijelaskannya Eldi, sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Semua pekerja sebagai tukang yang diperkerjakan harus memiliki atau mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi. Sanksinya sangat jelas, jika menggunakan pekerja yang tidak bersertifikasi, maka nantinya pekerjaan itu bisa diberhentikan oleh bidang jasa kontruksi Dinas PUPR- Hub Lebong, karena ini harus wajib. Diduga, Ada Proyek Siluman di Kelurahan Kemumu "Tahun 2022 kami akan mulai melakukan pengawasan di tingkat desa. Dari Kepala tukang maupun kenek yang diperkerjakan semuanya harus bersertifikat," jelasnya. Ditambahkannya Eldi, tahun depan kita akan mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengawasan pekerjaan fisik di tingkat desa. "Tahun 2022 perbup tersebut akan kami usulkan. Saat ini kami telah melakukan penyusunan Draf Perbupnya," tukasnya.( bye )  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: