Tidak Laporkan Pelunasan PBB-P2, Pemdes Tidak Bisa Cairkan Dana Desa

Tidak Laporkan Pelunasan PBB-P2, Pemdes Tidak Bisa Cairkan Dana Desa

LEBONG - Peringatan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam Kabupaten Lebong agar menyampaikan laporan peluasan PBB-P2 jika ingin mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga sebesar 20 persen. Pasalnya, tanpa laporan ini pengajuan tersebut tidak akan direkomendasikan oleh Pemkab Lebong dan saat ini tercatat sudah 10 pengajuan yang dikembalikan. Plt. Kepala PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, membenarkan bahwa untuk persyaratan pengajuan pencairan DD dan ADD tahap ketiga, setiap desa tak hanya diminta untuk menyerahkan laporan realisasi tahap kedua serta laporan laporan konvergensi pencegahan stunting saja. Namun, setiap desa juga diminta untuk melampirkan laporan pelunasan PBB-P2 sebagai persyaratan untuk pengajuan pencairan 20 persen tahap ketiga. "Pengajuan pencairan tahap tiga wajib melampirkan laporan pelunasan PBB-P2 100 persen di desa masing-masing," kata Herru. 10 desa yang sebelumnya telah mengantongi rekomendasi dari Bidang PMD, setelah diproses di meja Sekda telah dikembalikan untuk diminta melengkapi laporan pelunasan PBB-P2. Dari 93 desa se-Kabupaten Lebong sampai saat ini baru 6 desa saja berkas pengajuannya sudah dilengkapi dan diserahkan ke meja Sekda, meliputi desa Lebong Tambang, Semelako I, Semelako II, Semelako Atas, Danau Liang, Suka Damai, dan Embong I. "Sampai hari ini (kemarin,red) baru 6 desa yang berkas pengajuannya sudah dilengkapi dan telah dinaikan ke meja Sekda. Sementara sisanya masih dilengkapi dan sebagian masih kita proses verifikasi," lanjutnya. Pihaknya mengimbau agar setiap desa dapat segera menyiapkan berkas pengajuan yang dimaksud. Terlebih, menggingat batas akhir pengajuan dideadline paling lambat tanggal 13 Desember mendatang. Maka, perlu bagi desa untuk lebih mempercepat penyusunan berkas pengajuan tahap ketiga. "Mengingat masih ada waktu, kami mengimbau desa untuk segera menyampaikan berkas pengajuannya. Sehingga tarnsfer dana pusat tidak terancam dibekukan," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: