Threesome Bersama Istri dan Anak, Pelaku Terancam Dikebiri

Threesome Bersama Istri dan Anak, Pelaku Terancam Dikebiri

LEBONG - TP, pelaku threesome (aksi seks bertiga, red) terhadap istri dan anaknya yang masih dibawah umur yang terungkap belum lama ini, tidak hanya terancam bakal lama mendekam dalam penjara. Namun, pencabulan anak ini juga terancam dikenai hukuman kebiri kimia sebagaimana yang diatur dalam PP PP nomor 70 tahun 2020.

"Pelaku kasus pencabulan anak juga bisa dikenai pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK. Baca Juga: Biadab…Bapak Setubuhi Anak Kandung di Depan Istri

Menurutnya, pemberlakukan sanksi kimia ini berkemungkinan dilakukan terhadap pelaku TP, hanya saja hal ini masih akan dikoordinasikan pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. Pelaku dijerat pasal pencabulan anak dibawah umur yakni pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP. Didik Mujiyanto, SH, MH, didampingi Kanit PPA Satreskrim AIPTU Daryanto, dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan pihaknya, pelaku TP mengaku jika perbuatan ini dilakukannya karena merasa tidak puas setelah berhubungan badan dengan istrinya hingga akhirnya ia pun melampiaskan nafsunya pada anaknya yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 silam.

"Karena pelaku merasa tidak puas dengan istrinya, hingga ia pun melampiaskan nafusnya ini kepada anaknya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengancam akan membunuh istri dan anaknya ini jika mereka menolak melayani keinginan pelaku," tambahnya.

Tidak hanya itu saja, perbuatan ini diakui pelaku dilakukannya hampir setiap malam sejak awal tahun 2020 lalu. Bahkan, saat melakukan aksinya ini baik istri maupun anaknya diminta untuk menyaksikan aksinya.

"Pelaku beralasan, jika tidak disaksikan oleh istri atau anaknya saat dia melakukan perbuatan itu pelaku tidak bisa klimaks," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: