Tersangka Tunggal, Pelimpahan Dugaan Korupsi Dana Desa Tunggu Jaksa

Tersangka Tunggal, Pelimpahan Dugaan Korupsi Dana Desa Tunggu Jaksa

RalebNews - Kasus dugaan korupsi dana desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan tahun anggaran 2018 dengan tersangka tunggal mantan Kepala Desa, EP, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. "Target kita memang di Desember 2021 sudah bisa dinyatakan P21, tapi sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk jaksa," kata Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, didampingi Kanit Tipikor Aiptu Tri Cahyoko, SH. Saat ini, tersangka EP masih diamankan di tahanan Polres Lebong sembari menunggu petunjuk pelimpahan dari jaksa Kejari Lebong. Tersangka EP, resmi ditahan penyidik tipikor Polres Lebong sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2021 lalu. Sementara itu, merujuk pada pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada ayat 1 disebutkan bahwa perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari. Namun dalam ayat 2 dalam pasal yang yang sama menjelaskan jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari. EP yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 398.436.410 dari total dana desa yang diterima Desa Kota Donok tahun anggaran 2018 sebesar Rp 844.930.000. Kerugian negara ini didasarkan atas hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong. Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli teknik UNIB, dinyatakan 3 pekerjaan fisik tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan juga ditemukan adanya indikasi kegiatan fiktif pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bidang saprodi dan alat-alat pertanian, senilai Rp 144 juta. EP dijerat polisi dengan pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: