Terganjal SK, Anggota BPD di 2 Kecamatan Belum Dilantik
RadarLebong.com, LEBONG - Sebanyak 15 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di 3 desa belum dilantik. Sebab, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) anggota BPD terpilih ini masih dalam proses penerbitan. "Ada sebanyak 15 anggota BPD di 3 desa yang belum bisa dilantik karena SK nya masih dalam proses penerbitan," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. Disebutkannya, 15 orang anggota BPD terpilih yang belum dilantik ini masing-masing 5 anggota BPD Desa Sungai Gerong, 5 anggota BPD Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen dan 5 anggota BPD Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah. "Iya, 15 orang anggota BPD yang belum dilantik ini tersebar di 3 desa, sekarang SK tugasnya masih dalam proses penerbitan," ungkap Herru Dana Putra. Herru menjelaskan jika pihaknya hanya melakukan penyusunan draf SK sedangkan penerbitan SK dilakukan Bagian Hukum Setda Lebong. "Setelah SK sudah diterbitkan oleh Bagian Hukum, baru selanjutnya akan dilaporkan kepada pak Bupati. Untuk pelantikan tergantung petunjuk pimpinan," sampainya. Meskipun SK belum diterbitkan, tambah Herru, untuk tugas di desa sendiri sudah menjadi tanggungjawab anggota BPD baru. Karena untuk penerbitan SK sendiri akan tetap dihitung sejak habisnya masa jabatan BPD lama. "Meski belum dilantik, tetapi mereka yang terpilih ini sudah bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini SK itu sudah bisa diterbitkan agar bisa segera dilantik," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: