Terbukti Korupsi, 2 ASN Pemkab Lebong Bakal Dipecat
LEBONG, radarlebong.com - 2 ASN Pemkab Lebong yang divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi bakal dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. 2 ASN Pemkab Lebong yang terancam dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi ini, mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono dan mantan Bendahara DPRD Lebong, Eryantoni. Sekretaris Daerah Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, MSi, memastikan jika Pemkab Lebong akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai aturan berlaku. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan perkara korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 dari pihak terkait. "Kami masih menunggu salinan putusan yang sudah inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah itu baru bisa kita ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya. Menurutnya, proses pemecatan dari status ASN ini masih cukup panjang karena masih akan dilaporkan dulu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati. "Pasti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tapi semua itu harus melalui proses dan tahapan berlaku," ujarnya. Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN terpidana kasus korupsi ini diatur dalam pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018. Sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf b menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis 5 terdakwa kasus korupsi anggaran rutin DPRD Lebong tahun 2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu subsidair JPU Kejari Lebong. 3 mantan pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan 2 ASN Pemkab Lebong, justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, divonis pidana selama 1 tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsider 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Mahdi, dan mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong, Azman May Dolan, divonis pidana selama 1 tahun 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, mantan Sekretaris DPRD Lebong Supriono, dan mantan Bendahara DPRD Lebong, Eryantoni, masing-masing divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 penjara. Terdakwa Supriono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta subsidair 3 bulan penjara dan terdakwa Eryantoni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara. (bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: