Terbukti Korupsi Dana Desa , Mantan Kades Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa , Mantan Kades Divonis 2,6 Tahun Penjara

RadarLebong.com, BENGKULU UTARA - Perkara dugaan korupsi Dana Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dengan terdakwa mantan Kades, Sadi Karmanto Burhan, divonis majelis hakim 2,6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, membenarkan jika terdakwa divonis 2,6 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Mantan Kades ini, merugikan negara sebesar Rp 338 Juta dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020. "Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa. Kami dan terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk fikir-fikir sebelum menentukan sikap apakah akan melakukan banding atau tidak," singkat Denny. Dalam amar putusan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, diantaranya menyatakan terdakwa Sadi Karmanto Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadi Karmanto Burhan, berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 439.594.200, dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: