Takbiran Hanya Boleh di Masjid
LEBONG, radarlebong.com - Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Dimana, salah satu poin dalam surat edaran tersebut bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, mushalla atau rumah masing-masing. "Dengan adanya SE Menteri Agama, untuk sementara ini saya pastikan tidak diboleh takbir keliling," kata Kabag Kesra Setdakab Lebong, Drs. Jasman Efendi. Selain mencegah kerumunan pada malam perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022, perayaan arak arakan takbiran keliling juga sangat membahayakan para pengendara. Baca Juga : Kerumunan Dilarang, Open House dan Takbir Keliling Terancam Maka dengan adanya SE Kemenag no 8 itu dirinya menegaskan bahwa kegiatan takbiran di masjid lebih baik dalam mencegah penyebaran Covid 19. "Kemungkinan SE dari pemkab mengenai hal itu pasti akan diterbitkan pada H-3 sebelum lebaran," ujarnya Lanjutnya Jasman, untuk pelaksanaan solat Idul Fitri 1443 H pada 1 syawal mendatang, Pemerintah pusat juga telah memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan ibadah solat id di masjid ataupun di lapangan terbuka. Tetapi setiap petugas baik di masjid maupun di lapangan harus mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat, kepada masyarakat juga harus memakai masker saat menjalankan ibadah solat id. "Saya sangat berharap kepada masyarakat dapat mematuhi surat edaran yang di keluarkan Kemenag tersebut demi kebaikan kita bersama di masa pendemi covid-19 yang belum berakhir ini," tukasnya.(bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: