Tak Kantongi Izin, Satpol PP Surati Pedagang di Taman Karang Nio

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Surati Pedagang di Taman Karang Nio

RalebNews - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Lebong, menyurati pedagang yang menggelar lapak di lokasi taman smart city Karang Nio yang berada persis didepan Kantor Bupati Lebong. Pasalnya, keberadaan pedagang di taman Karang Nio ini tidak mengantongi izin dari dinas terkait. "Ada 9 pedagang yang kita berikan surat teguran. Mereka menggelar lapak jualan dilokasi ini tanpa mengantongi izin dari dinas terkait," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Tidak hanya belum mengantongi izin dari OPD terkait, para pedagang dilokasi ini juga dinilai menganggu kenyamanan dan keindahan taman. Apalagi, lapak-lapak jualan pedagang ini dibiarkan tinggal dilokasi ini setelah berjualan. "Kami ingatkan, selagi tidak ada izin maka tidak boleh berjualan dilokasi ini," tegasnya. Menariknya, Andrian sendiri mengaku jika dirinya belum mengetahui siapa penanggung jawab resmi taman Smart City Karang Nio tersebut. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kominfo dan DLH, tapi sampai saat ini kami belum tahu siapa yang menjadi penanggungjawab nya," terangnya. Pihaknya mengingatkan para pedagang, agar membersihkan lokasi tempat mereka berjualan setelah beraktifitas. Bahkan, lapak jualan ini tidak boleh ditinggalkan dilokasi tersebut. "Misal, dibawa pulang atau ditata rapi pada satu tempat sehingga tidak menganggu kenyamanan dan keindahan taman. Jika teguran ini tidak diindahkan, kami akan ambil langkah tegas," tandasnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: