Sudah Dilarang, Puluhan THLT DPRD Nyambi

Sudah Dilarang, Puluhan THLT DPRD Nyambi

RadarLebong.com, LEBONG - Meski Pemkab Lebong sudah dengan tegas melarang Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) nyambi alias rangkap jabatan sesuai edaran nomor 800/235/BKPSDM-2/2021 tertanggal 21 April 2021 yang ditandatangani Sekda, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, namun puluhan THLT di Sekretariat DPRD Lebong diduga nyambi. Rangkap jabatan yang dilakukan puluhan THLT Sekretariat DPRD Lebong ini mulai pengurus partai politik (parpol), perangkat desa, anggota BPD, dan guru. Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, tidak membantah jika ada puluhan THLT di Sekretariat DPRD Lebong yang rangkap jabatan. Namun demikian, ia memastikan THLT ini dalam evaluasi pihaknya. "Memang ada, tapi sekarang kami masih melakukan evaluasi sebelum usulan THLT ini disampaikan ke BKPSDM untuk penerbitan SK baru," katanya. Selain itu, lanjutnya, beberapa THLT yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sudah ada yang mengundurkan diri dan memilih menjadi pengurus parpol. Pun sebaliknya, ada beberapa pengurus parpol yang mundur dan memilih menjadi THLT. Jumlah THLT yang ikut seleksi penerimaan THLT tahun 2022 di Sekretariat DPRD Lebong mencapai 300 orang dan yang dinyatakan lulus lebih kurang 190 orang. "Mohon maaf, untuk data THLT yang rangkap jabatan ini tidak bisa kami sebutkan secara detail, karena ini sangat sensitif. Yang pasti, hal ini sedang kami evaluasi," ujarnya. Terpisah, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, menegaskan sesuai aturan THLT dilarang rangkap jabatan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh OPD Pemkab Lebong agar benar-benar selektif menerima THLT ini. "Usulan THLT ini harus sesuai dengan anjab dan mereka tidak rangkap jabatan sesuai aturan," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: