Somasi Kontraktor Hingga Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Catatan Redaksi: Perjalanan Kasus Korupsi DPRD Lebong (Bagian 2) Pertengahan tahun 2020, prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lebong tahun anggaran 2016, yang merupakan tahun pertama periode kedua 2016-2021 kepemimpinan Bupati Lebong, Rosjonsyah, memunculkan bau tak sedap. Sekitar Juli 2020, Pemkab Lebong dalam hal ini Bupati Lebong, Rosjonsyah, mendapat somasi dari kantor hukum Prestise Law Firm selaku kuasa hukum A. Gamal yang berprofesi sebagai kontraktor, menagih pengembalian sisa pinjaman dana oleh Pemkab Lebong sebesar Rp 1,7 miliar kepada A. Gamal. Berdasarkan informasi, A. Gamal pada April 2017 meminjamkan dana ke Pemkab Lebong sebesar Rp 4,4 miliar lebih yang diperuntukan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI tahun 2016. Dana ini disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Lebong pada 2 Mei 2017 melalui Bank Mandiri Bengkulu ke rekening Kas Daerah Pemkab Lebong pada Bank Bengkulu Cabang Muara Aman sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Dan penerimaan tunai sebesar Rp 811 juta lebih diterima oleh Wuwun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong tahun 2017. Dari total pinjaman Pemkab Lebong ini, telah dilakukan pengembalian kepada A. Gamal sebesar Rp 2,7 miliar sehingga masih menyisakan sebesar Rp 1,7 miliar yang belum dikembalikan Pemkab Lebong. Kuasa hukum A. Gamal, memberikan waktu selama 7 hari sejak surat somasi ini diterima dan jika hal ini tidak ditanggapai, maka persoalan ini akan dilaporkan ke KPK RI, Ombudsman Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu dan BPK RI, berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan oleh pejabat publik. Pada Agustus 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, nomor B-815.F/L.7.17/Gs.I/08/2020 tertanggal 14 Agustus 2020, memanggil A. Gamal dan juga pejabat Pemkab Lebong Lebong mengenai somasi tagihan pengembalian dana yang ditujukan kepada Bupati Lebong dari tim kuasa hukum A. Gamal (Prestise Law Firm). Pertemuan ini dibenarkan kuasa hukum A. Gamal, Darmanto Hadi dari kantor Advokat dan Konsulan Hukum Prestise Law Firm. "Tadi kita sudah sampaikan, itu sebenarnya bukan hutang OPD kepada klien kami. Hutang-hutang OPD ya silahkan itu urusan internal dari Pemkab Lebong, yang kita tahu adalah di 2016 dan 2017 Pemkab Lebong melalui Bupati dan Mantan Kepala BKD mengambil uang dengan klien kami (A. Gamal) untuk menutupi temuan BPK," kata Darmanto Hadi, Selasa (18/8/2020). Inspektorat Tegaskan Nihil TGR Tahun 2016 Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM, menceritakan pada saat proses pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Lebong tahun anggaran 2016 terdapat beberapa catatan (temuan, red) di OPD Pemkab Lebong yang disampaikan oleh BPK RI. Terhadap hal ini, agar temuan pemeriksaan ini tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2016, mantan Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza, SE, MT, meminjam uang untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut. "Jadi dalam hal ini sebenarnya tidak ada TGR lagi atas LHP tahun 2016 karena itu sudah diselesaikan seluruhnya. Yang ada sekarang adalah hutang bukan TGR," kata Jauhari seperti dilansir Radar Lebong pada 28 Januari 2021. Sekda Akui TGR 2016 Ditutupi Dengan Uang Kontraktor Sekretaris Daerah Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, kepada Radar Lebong, 28 Januari 2021 mengungkapkan jika TGR atas LHP LKPD Lebong tahun anggaran 2016 telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. "Kalau disebutkan tidak ada TGR, itu tidak sepenuhnya benar karena TGR itu ada. Namun, TGR ini sudah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK, meski dalam proses penyelesaian TGR ini menggunakan pinjaman dari pihak ketiga. Jadi penyelesaian TGR tahun 2016 ini menggunakan uang yang dipinjamkan pihak ketiga," kata Mustarani seperti dilansir Radar Lebong, 29 Januari 2021. Mantan Kepala BKD Sebut Peminjaman Uang Kontraktor Atas Perintah Atasan Terungkap dalam fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu, peminjaman uang kepada A. Gamal (kontraktor, red) oleh Pemkab Lebong untuk menutupi temuan TGR LKPD Lebong tahun anggaran 2016 atas perintah Bupati Lebong periode 20216-2021, Rosjonsyah. Hal ini disebutkan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza, saat ditanyai majelis hakim mengenai siapa yang memerintahkannya untuk meminjam uang kepada saksi A. Gamal yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut bersama mantan Sekda Lebong, Mirwan Effendi. "Saksi ini terkesan merahasiakan siapa yang memerintahkannya untuk meminjam uang kepada Gamal, setelah didesak majelis hakim saksi mengakui jika peminjaman uang untuk menutup TGR tahun 2016 ini atas perintah atasannya yakni mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah," kata penasehat hukum terdakwa Mahdi. Status Hukum Pinjam Uang Kontraktor Tutupi TGR Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH, MH, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam keterangannya dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Bengkulu sebagai saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Mahdi, saat ditanyai mengenai pelunasan TGR dengan menggunakan uang kontraktor, menjelaskan bahwa fokus BPK bukan pada asal uang pengembalian TGR namun pelunasan potensi kerugian negara sesuai dengan batas waktu selama 60 hari sejak diterimanya hasil audit BPK oleh pemerintah daerah. "Jika peminjaman itu dilakukan atas nama daerah, maka hal itu harus di alokasikan dulu dalam anggaran daerah dan melalui peraturan perundang-undang yang berlaku. Jadi tidak bisa serta merta begitu saja. Tapi, kalau peminjaman itu hubungannya keperdataan, maka itu adalah tanggung jawab masing-masing pihak," jelasnya dihadapan hakim seperti dilansir Radar Lebong 22 Januari 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: