Soal Minyak Goreng Langka, Dinas Perindag Tak Bisa Sanksi Toko Ritel

Soal Minyak Goreng Langka, Dinas Perindag Tak Bisa Sanksi Toko Ritel

LEBONG, radarlebong.com - Meski akan memanggil Kepala toko ritel soal minyak goreng langka di Lebong, Dinas Perindagkop dan UKM Lebong mengaku tidak bisa memberi sanksi. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, karena bukan ranah kami. Kami hanya sebatas melakukan pembinaan dan mengawasi agar barang ini bisa menyentuh masyarakat," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop dan UKM Lebong, Arnaldi Sucipto ST, ME. Baca Juga: Polisi Telusuri Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Dirinya tidak menampik jika dari hasil sidak minyak goreng pada sejumlah toko ritel di Lebong beberapa waktu lalu, ditemukan adanya stok minyak goreng yang tidak dipajang pada etalase toko tapi disimpan dalam gudang toko ritel. Pemanggilan ini, kata dia, untuk mengetahui jumlah stok minyak goreng satu harga yang diterima dari distributor untuk disalurkan kepada masyarakat di Lebong. Dan juga sekaligus mencari solusi agar distribusi minyak goreng murah di Lebong ini tidak lagi langka seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. "Karena sampai saat ini masih ada masyarakat di Lebong yang belum mendapat minyak goreng murah ini," lanjutnya. Meski tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada toko ritel yang menyimpan stok di gudang, namun pihaknya sudah memberikan pembinaan agar stok minyak goreng ini di pajang pada etalase toko. Baca Juga: Berani Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Penjara 5 Tahun "Sanksi bukan ranah kami. Kami hanya melakukan pembinaan dan mengawasi agar barang ini bisa menyentuh masyarakat," tukasnya. HET minyak goreng yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini, diantaranya minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter dari sebelumnya Rp 14.760 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 16.760 per liter dan kemasan premium menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 17.260 per liter. Kebijakan HET tersebut dikeluarkan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, pada 26 januari 2022 melalui Permendag RI nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: