SK THLT Pemkab Lebong, Terganjal 6 OPD

SK THLT Pemkab Lebong, Terganjal 6 OPD

RadarLebong.com, LEBONG - Meski 44 OPD Pemkab Lebong telah menyampaikan usulan kebutuhan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) berdasarkan hasil uji kompetensi, namun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) tugas yang dimaksud. Sebab, masih ada 6 OPD yang belum menyampaikan usulan THLT tahun anggaran 2022. Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME mengatakan jika belum diterbitkan SK THLT Pemkab Lebong tersebut, disebabkan masih adanya 6 OPD yang belum menyampaikan berkas usulan kebutuhan. Saat ini pihanknya masih menunggu usulan dari masing-masing OPD bersangkutan. Sebab, apabila SK tersebut diterbitkan dan dibagikan per OPD ditakutkan akan menimbulkan kecemburuan sosail antara masing-masing TLHT yang berada di setiap OPD. "Kita tunggu sampai seluruh OPD menyampaikan usulan, karena saat ini masih ada 6 OPD lagi yang belum menyampaikan usulan," kata Pedo. 6 OPD yang belum menyampaikan usulan itu diantaranya, Dinas Dikbud, Dinas PUPR-Hub, DLHKP, Dinkes, Setda, dan DPRD. SK tugas THLT akan diterbit Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari. "Banyak dari mereka ini terkendala soal ketersediaan anggaran sehingga belum menyampaikan usulan. Tapi kita sudah berikan penjelasan, mudah-mudahan minggu depan usulan ini semuanya sudah disampaikan," harapnya. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Komar, S.Ag, menerangkan kendala belum disampaikannya usulan THLT ini karena jatah THLT yang diberikan Pemkab Lebong kepada pihaknya hanya sebanyak 168 kuota. Sedangkan, jumlah ideal THLT di jajaran Dikbud Lebong ini mencapai 350 orang. "Kalau tahapan seleksi, semuanya sudah kita lakukan sesuai edaran. Tetapi, kebutuhan kami 350 orang namun yang disetujui hanya 168 orang. Makanya, usulan ini belum kami sampaikan karena masih menunggu adanya solusi atas masalah ini," terangnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: