Setahun Disidik, Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi DD

Setahun Disidik, Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi DD

Diduga Tilep DD Sebesar Rp 398 Juta

  Lebong - Setelah lebih kurang 1 tahun melakukan menyidik dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Kota Donok tahun anggaran 2018, kemarin (7/12) Polres Lebong resmi menetapkan mantan Kades Kota Donok, EP alias ET (63) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi. Tak tanggung-tanggung, mantan Kades EP ini diduga menilep DD sebesar Rp 398 juta dari total DD sebesar Rp 844 juta tahun anggaran 2018. Kapolres Lebong, AKBP. Icshan Nur, SIK, melalui Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan pihaknya mengamankan barang bukti berupa berkas dan dokumen terkait dengan realisasi DD tahun anggaran 2018 di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli teknik dari Universitas Bengkulu yang menyatakan 3 pekerjaan fisik yang bersumber dari DD tahun 2018 terdapat kekurangan volume serta ditemukan juga adanya indikasi kegiatan fiktif pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di bidang Saprodi alat-alat pertanian senilai Rp 144 juta. "Selanjutnya, dari hasil audit Inspektorat Lebong terhadap realisasi DD Kota Donok tahun anggaran 2018, disinyalir negara telah dirugikan sebesar Rp 398.436.410 dari total DD yang diterima sebesar Rp 844.930.000," kata Tatar. Kepada pihaknya, tersangka mengakui jika uang hasil dugaan korupsi penggunaan dana desa ini digunakannya untuk keperluan pribadi. Dan dalam kasus ini, Polisi hanya menetapkan EP sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi DD tahun anggaran 2018. "Tersangka kita kenakan pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (wlk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: