Sepanjang 2020-2021, 20 Raperda Gagal Disahkan
RadarLebong.com, Lebong - Sepanjang tahun 2020 hingga berakhirnya tahun 2021 lalu, sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 35 Raperda yang diajukan ke DPRD Kabupaten Lebong, gagal disahkan. Tahun ini, hutang raperda yang belum disahkan ini akan kembali diajukan ke DPRD Lebong. Plt. Kabag Hukum dan HAM, Mindri Yaserhan, SH, MH melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Zeka Eliya, SH, kepada Radar Lebong Kamis (13/1) tidak menampik jika sepanjang tahun 2020 hingga tahun 2021, ada sebanyak 20 raperda yang gagal disahkan meski sudah dibahas bersama DPRD Lebong. "Tahun 2020, ada 23 Raperda yang diusulkan tapi hanya 10 Raperda yang disahkan. Kemudian tahun 2021, ada 15 Raperda yang diusulkan tapi hanya 9 Raperda yang disahkan," katanya. Tahun ini, kata dia, Pemkab Lebong akan kembali mengusulkan sebanyak 23 Raperda melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Beberapa raperda ini, diakuinya, merupakan hutang raperda yang belum disahkan tahun sebelumnya. "Tahun ini ada 23 Raperda yang kita usulkan dalam Propemperda. Diantaranya, 3 Raperda wajib seperti Raperda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, Raperda tentang APBD Perubahan dan Raperda APBD Tahun 2023 dan sisanya Raperda usulan OPD," tandasnya. (bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: