SE Menag Pengaturan Toa Masjid Segera Disosialisasikan

SE Menag Pengaturan Toa Masjid Segera Disosialisasikan

LEBONG SAKTI, radarlebong.com - Kendatipun, pro kontra pasca SE Menag mengenai pembatasan toa luar masjid saat ini menjadi perbincangan masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, di tingkat KUA khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Sakti akan siap menindaklanjuti SE Menag tersebut. Bahkan, KUA pun bakal mensosialisasikan SE Pengeras Suara Masjid tersebut di 10 masjid yang ada dalam lingkupnya. Baca Juga  :Heboh Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqub Dilaporkan ke Polda Bengkulu "Terkait aturan tersebut, kita dukung dan mengikutinya, bahkan saya dan penyuluh agama yang akan difungsikan untuk mensosialisasikan SE Menag tersebut. Kami berharap bisa segera meluas dan diketahui masyarakat umum, di Lebong ini," kata Kusairi, Kepala KUA Lebong Sakti. Kusairi menjelaskan, dalam SE Menag tersebut mengenai pengeras suara dimasjid, sudah diatur semuanya. Seperti, pengeras suara ke luar, dan pengeras suara ke dalam. Contohnya, untuk pengeras suara keluar, yakni adzan yang suaranya keluar. Namun, saat pelaksanan sholat, untuk suaranya hanya didalam masjid. "Lalu, seperti takbiran, itu suaranya boleh keluar. Namun, dari sore hingga pukul 22:00 WIB malam sesuai dengan aturannya. Perlunya, kita lakukan sosialiasi lagi apakah di masjid, kita memiliki 2 pengeras suara atau satu suara saja. Karena, aturannya baru, sehingga kita lakukan sosialisasi agar warga dapat mengetahui lebih jelasnya lagi, dalam aturan tersebut," tukasnya. (arp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: