Satuan Pendidikan Wajib Penuhi Syarat PTM 100 Persen

Satuan Pendidikan Wajib Penuhi Syarat PTM 100 Persen

RalebNews - Meski pemerintah pusat telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, namun pelaksanaan PTM 100 persen ini harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pada aturan tersebut. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan PTM 100 persen, bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku jika tidak memenuhi syarat tersebut. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, beberapa sarana dan prasana sanitasi, kebersihan dan kesehatan paling sedikit memiliki: a. masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; b. toilet layak yang dibersihkan setiap hari; c. sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); d. ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar; e. memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner); f. disinfektan; dan g. memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak. Disamping itu, beberapa syarat lain yang juga mesti dipenuhi dalam daftar periksa ini diantaranya; • mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. • memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan. • telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan; • melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: