Rumdin Kapolres Lebong Dibobol Maling, 6 Gelundung Dikembalikan

Rumdin Kapolres Lebong Dibobol Maling, 6 Gelundung Dikembalikan

LEBONG - Dalam perkara pencurian nomor 60/Pid.B/2021/PN Tub yang terjadi di rumah dinas (rumdin) Kapolres Lebong dengan terdakwa Samsir yang saat ini masih bergulir ditingkat banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, ternyata berdasarkan putusan majelis hakim barang bukti berupa 6 buah alat gelundung diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada saksi korban Fatriyati alias Fatri Binti H. Muh. Fattahudin. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tubei, pada perkara pencurian di rumdin Kapolres Lebong ini, majelis hakim memutuskan beberapa barang bukti dikembalikan kepada saksi Fatriyati alias Fatri Binti H. Muh. Fattahudin, diantaranya 1 buah tas selempang warna loreng hitam cokelat, 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana pendek warna cokelat, 6 buah alat geludung dan 1 buah tali timing belt terbuat dari karet warna hitam. Namun, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 200 lembar dan 1 buah tas ransel jenis tas punggung warna hitam dibagian dalam tas merk Polri nomor 20-848-27, diputuskan majelis hakim dirampas untuk negara. Berkas banding perkara ini telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi tertanggal 21 Desember 2021 dengan nomor surat W8-U8/1152/HK.01/12/2021. Ketua PN Tubei, Iman Budi Putra Noor, SH, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arief Budiman, SH, dikonfirmasi Radar Lebong beberapa waktu lalu membenarkan adanya perkara pencurian berlokasi di rumah dinas Kapolres Lebong. Perkara ini teregister dengan nomor 60/Pid.B/2021/PN Tub. "Perkara itu sudah vonis hakim, tapi pada 21 Desember 2021 lalu JPU Kejari Lebong mengajukan banding dalam perkara ini," kata Arief. Sayangnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan banding perkara ini yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dihubungi melalui ponsel, Kasi Intel Kejari Lebong, M. Zaki, SH, mengatakan jika dirinya akan bertanya dulu ke Kasi Pidum Kejari Lebong, namun saat dihubungi kembali Zaki mengaku masih raker. "Saya tanya dulu dengan Kasi Pidum," kata Zaki menjawab pesan WhatsApp Radar Lebong. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK mengenai perkara pencurian yang terjadi dirumah dinasnya ini. Meski telah dihubungi ke ponselnya, namun belum tersambungkan. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: