Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Belum Bisa Dipungut

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Belum Bisa Dipungut

LEBONG, radarlebong.com - Perda (Peraturan Daerah) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum siap. Alhasil, PAD dari sektor PBG belum dapat dipungut retribusi. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menyusun draf Perda retribusi pengurusan Perda Persetujuan Bangunan Gedung tersebut. Mengingat Perda IMB tak lagi bisa dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah. Baca Juga : IMB Diganti PBG, Tapi Belum Bisa Urus Sekarang "Namun sebelum kami usulkan terlebih dahulu akan kami konsultasikan. Misalnya ke daerah yang sudah memiliki Perda PBG," kata Wawan sapaan akrabnya. Lebih jauh dikatakannya Wawan, pengajuan permohonan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Usulan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lengkap, oleh pengawas permohonan tersebut akan dibagikan ke tim ahli tergantung dengan luasan tanah yang akan dibangun. "Dalam hal ini Bidang Cipta Karya hanya sebatas memproses permohonan PBG. Sementara izinnya akan tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP," singkatnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: