Rencana Pemangkasan THLT Tunggu Keputusan Bupati

Rencana Pemangkasan THLT Tunggu Keputusan Bupati

LEBONG - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang akan melakukan pemangkas sejumlah program kegiatan OPD serta memangkas kebutuhan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dilingkungan Pemkab Lebong tahun 2022 mendatang. Akibat, turunnya APBD Kabupaten Lebong 2022 yang mencapai sebesar Rp 80 miliar, dari angka yang diusulkan sebesar Rp 651 miliar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, meminta kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lebong untuk dapat memilah program kegiatan yang memang dianggap menjadi skala prioritas.

"Jangan terpaku dengan pagu APBD yang mengalami penurunan, namun kita minta seluruh OPD itu untuk dapat mengejar anggaran dari pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga program yang menjadi skala prioritas itu dapat berjalan maksimal," katanya.

Lebih jauh, kata Sekda, terkait adanya rencana pemangkasan jumlah kebutuhan THLT di tahun depan. Ia mengaku tak bisa memutuskan secara pasti, karena kebijakan tersebut tergantung dengan keputusan bupati Lebong, apakah akan melakukan pemangkasan terhadap jumlah THLT atau sebaliknya.

"Jika jumlah THLT tahun depan tetap dipertahan dengan angka yang sama ditahun ini, tentu juga harus melalui kajian BKPSDM yang akan melihat sisi kemampuan keuangan daerah, apakah memberatkan atau tidak. Yang jelas, itu tergantung dengan kebijakan Bupati Lebong, Kopli Ansori, " singkatnya.

Sebelumnya Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi Erik Rosadi, SSTP, M.Si menyebutkan jika Pemkab Lebong memaksakan jumlah THLT di tahun depan sama dengan tahun ini, pastinya akan memberatkan keuangan darah pasalnya apabila jumlah THLT itu sekitar 2.000an orang, maka anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji itu mencapai 18-20 miliar dalam satu tahun.

"Kalau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Lebong itu sepertinya akan tetap di anggarkan. Tinggal regulasinya itu nanti akan ada tim yang akan merumuskan apakah tetap akan menggunakan Peraturan Kepala Dgaerah (Perkada) atau mau diperbaruh, yang jelas dari KUAPPAS itu angkanya masih ada, semoga saja masih tetap disetujui," demikian Erik Rosadi. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: