Ratusan Warga Tuntut Pemkab Tutup PT. Pamor Ganda

Ratusan Warga Tuntut Pemkab Tutup PT. Pamor Ganda

BENGKULU UTARA - Ratusan warga tuntut Pemkab tutup PT. Pamor Ganda. Pasalnya, selama 30 tahun perusahaan mengklaim lahan bukan masuk dalam HGU.

"30 tahun perusahaan ini mengklaim lahan yang bukan masuk dalam HGU PT. Pamor Ganda di 3 desa, kami mendesak agar perusahaan melepaskan HGU dan di-enclave-kan ke desa. Hingga saat ini kami belum pernah menyetujui proses perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda," ujar orator aksi, Paijo yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Talang Baru ini kemarin. Minta HGU Tak Diperpanjang, Warga Demo PT Agricinal

Tuntan massa ini kemarin diantaranya meminta Bupati BU membekukan sementara IUP PT. Pamor Ganda, sebelum perusahaan mengalokasikan kebun plasma seluas 20 persen kepada masyarakat di desa penyangga, meminta BPN Provinsi Bengkulu untuk menghentikan proses perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda sebelum memenuhi hak masyarakat sesuai aturan, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktek mafia tanah dan atau kejahatan pertanahan, dalam proses perpanjangan HGU dan keberadaan PT. Pamor Ganda di Bengkulu Utara.

"Kami minta, kalau pak Bupati BU tidak mau membantu kami dalam mendapatkan hak-hak kami sebagai masyarakat, kami pastikan akan menggelar aksi demo langsung ke perusahaan PT Pamor Ganda," demikian Paijo.

Asisten I Setdakab BU, Dullah, SE, yang menerima perwakilan massa kemarin berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat ini kepada Bupati BU. Pasalnya, ia bukan pejabat pengambil keputusan dalam persoalan ini. Karena itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak emosi.

"Saya yakin, pak Bupati akan memihak masyarakat. Maka itu, aspirasi rekan rekan semua akan saya sampaikan, dan saya harap agar dapat menahan diri dan bersabar, hingga ada tindakan atau keputusan pak bupati," singkat Dullah.

Diketahui, PT. Pamor Ganda baru memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati BU dengan nomor 808 Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 dengan luas lahan 5.855 Hektar. Total luas lahan ini terdiri dari 3 sertifikat HGU tahun 1998 yakni HGU Nomor 16 seluas 2.853.07 Ha di Kecamatan Ketahun, HGU Nomor 28 seluas 1.655 Ha di Ulok Kupai, dan HGU Nomor 29 seluas 1.587 Ha di Ketahun dan Putri Hijau. Ketiga HGU tersebut, izinnya telah berakhir.

Sejauh ini, PT. Pamor Ganda tengah dalam proses melakukan perpanjangan HGU, berikut melakukan perubahan luasan HGU Nomor 28 dan HGU Nomor 29. Yang mana, salah satu syarat perpanjangan HGU sebagaimana ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 40 Ayat 1 Huruf K dan SE Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11/SE HK.02.02/VIII/2020, pihak perusahaan berkewajiban memenuhi program kemitraan. Yakni, menyediakan minimal 20 persen dari luasan HGU untuk perkebunan plasma (kemitraan) dengan masyarakat sekitar. Kalkulasinya adalah 20 persen, dari 5.855 Hektar atau seluas 1.171 Hektar.

Terakhir, terkait dengan ketentuan dimaksud pihak PT. Pamor Ganda mengklaim telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan perpanjangan HGU. Lantaran, telah mengalokasikan 1.131.92 Ha atau 24.32 persen kebun plasma. Rinciannya, plasma untuk HGU Nomor 16 seluas 438 Ha yang terletak di Desa Lubuk Mindai, Desa Talang Baru, dan Desa Kualalangi Kecamatan Ketahun. Kemudian plasma untuk HGU Nomor 28 dan HGU Nomor 29, diklaim seluas 693.92 Ha yang terletak di Desa Pagar Din dan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai.

Berdasarkan pernyataan masyarakat dalam aksi demo tersebut, pihak PT Pamor Ganda terkesan melakukan klaim sepihak yang patut diduga fiktif alias tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Yang diantaranya, pada lokasi HGU 16 tidak ditemukan perkebunan plasma milik Pamor Ganda, yang diklaim seluas 438 Hektar. Faktanya, plasma pada HGU 16 hanya seluas 114 hektar dengan rincian 65 Ha di Desa Lubuk Mindai, 34 Ha di Desa Talang Baru, dan 15 Ha di Desa Kuala Langi. Artinya, diduga telah terjadi manipulasi data kebun plasma seluas 324 Ha.

Selanjutnya, untuk HGU 28 dan HGU 29 pihak PT. Pamor Ganda mengklaim telah menyediakan kebun plasma seluas 693,92 Ha, yang disebut terletak di Kecamatan Ulok Kupai. Kenyataannya, plasma yang dimaksud hanya seluas 311 Ha, yang terletak di Desa Tanjung Dalam dan Desa Pagardin Kecamatan Ulok Kupai. Artinya, untuk HGU 28 dan 29 patut diduga telah terjadi manipulasi kebun plasma seluas 382 Ha.

Terkahir, total kebun plasma yang diduga fiktif adalah HGU 16 seluas 324 Ha, ditambah dengan HGU 28 dan 29 seluas 382 Ha atau 324 + 382 = 706 Ha. Artinya, kebun plasma yang saat ini disediakan oleh pihak PT. Pamor Ganda hanya 425 Ha atau hanya 7.26 persen dari total luas HGU 5,855 Ha. Sehingga pihak PT. Pamor Ganda, patut diduga belum memenuhi syarat untuk melakukan perpanjangan HGU sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Dan, PT. Pamor Ganda diduga telah melakukan aktivitas perkebunan ilegal, lantaran diduga kuat telah menggarap perkebunan di luar HGU, wilayah perkebunan yang terletak di Kecamatan Ketahun atau Afdeling 1 PT. Pamor Ganda. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: