Ratusan THLT di 6 OPD Terancam Tak Diterbitkan SK

Ratusan THLT di 6 OPD  Terancam Tak Diterbitkan SK

LEBONG - Ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terancam tidak menerima Surat Keputusan (SK) tugas. Bagaimana tidak, hingga Senin (10/1) kemarin, sebanyak 6 OPD belum juga menyampaikan berkas usulan kebutuhan THLT tahun 2022. Masing-masing OPD tersebut yakni Dikbud, PUPR-Hub, DLHKP, Dinkes, Setda dan DPRD. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menegaskan bahwa penyampaian berkas usulan kebutuhan THLT di deadline paling lambat 14 Januari mendatang. Apabila, sampai batas waktu tersebut berkas usulan yang dimaksud tidak diserahkan, maka SK tugas masing-masing THLT yang ingin direkrut tidak bisa lagi diproses. "Usulan kebutuhan THLT masing-masing OPD ini paling lambat kami tunggu sampai 14 Januari mendatang. Artinya, jika usulan tersebut tidak juga diserahkan sampai dengan batas waktu yang telah di tetapkan, maka SK tugas THLT sudah tidak bisa lagi kami proses dan diterbitkan," tegas Pedo. Untuk itulah, pihaknya mengimbau agar masing-masing OPD bersangkutan bisa segera menyampaikan usulan kebutuhan sesuai dengan analisis jabatan (anjab,red) serta kemampuan anggaran yang ada di OPD. Sehingga, semua SK tugas THLT yang direkrut bisa diterbitkan terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Januari. "Kami mengimbau masing-masing OPD bisa segera menyampaikan usulan kebutuhannya. Dengan begitu, seluruh SK tugas bisa diterbitkan per 1 Januari," imbuhnya. Di sisi lain, Pedo tidak menampik bahwa saat ini masih terdapat beberapa orang honorer di kantor BKPSDM yang masih bekerja seperti operator, petugas kebersihan dan lainnya. Meski demikian, mereka yang masih diminta bekerja adalah honorer yang berperan penting dalam membantu tugas ASN. Pastinya, dijamin untuk tetap dipertahankan. "Memang sebagian di kantor kita itu tidak dirumahkan, karena memang mereka sangat dibutuhkan dalam membantu tugas para ASN," demikian Pedo. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: