Ratusan Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti, Sebagiannya Terindikasi Merugikan Negara
LEBONG, radarlebong.com - Ratusan temuan pemeriksaan BPK RI yang belum ditindaklanjuti Pemkab Lebong sejak 2006-2020, sebagian diantaranya terindikasi merugikan negara. Inspektur Lebong, Jauhari Chandra, mengungkapkan dari ratusan temuan BPK 2006-2020 yang belum ditindaklanjuti didominisi temuan administrasi. Baca Juga: BPK Sodor Ratusan Temuan ke Pemkab Lebong, Berikut Jawaban Bupati Lebong Namun, sebagiannya lagi merupakan temuan terindikasi merugikan negara. "Tapi kami tidak bisa menyebutkan secara rinci OPD mana saja yang belum menindaklanjuti temuan ini," kata dia Ia meminta kepada OPD yang belum menyelesaikan temuan ini agar segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Bupati Lebong paling lambat 7 Maret 2022. "Jika tidak ditindaklanjuti kami akan turunkan tim untuk memeriksa OPD tersebut," lanjutnya. Menurutnya, jika OPD tidak dapat menyelesaikan temuan BPK harusnya disampaikan ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR). "Berbicara soal runut, kami (Inspektorat, red) bekerja setelah LHP dari BPK keluar. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan jika dalam waktu 60 hari belum selesai maka akan dilaporkan pada MP TGR yang diketuai langsung oleh Pak Sekda," tandasnya. Baca Juga: Lebong Belum Miliki Juklak Penyelesaian TGR Sebelumnya, dalam rapat koordinasi tertutup yang digelar Pemkab Lebong bersama BPK RI Kamis (24/2) BPK menyodorkan 314 temuan yang belum ditindaklanjuti Pemkab Lebong sejak tahun 2006 hingga 2020. Bupati Lebong, Kopli Ansori menegaskan agar seluruh OPD yang memiliki tanggungjawab terkait temuan BPK tersebut, segera menyelesaikan temuan itu. Kata Bupati, setidaknya terdapat sebanyak 314 temuan BPK sejak tahun 2006 silam serta ada 726 rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Dari jumlah itu, tercatat 482 rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai, 208 rekomendasi masih dalam tahap tindaklanjut. "Sekali lagi, saya memberikan batas waktu kepada OPD yang memiliki tunggakan itu, untuk diselesaikan secepatnya hingga 7 Maret mendatang," tegasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: