Raport Merah 2 Perusahaan Tambang, Warsi: Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action!

Raport Merah 2 Perusahaan Tambang, Warsi: Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action!

RadarLebong.com, BENGKULU - Raport merah 2 kali berturut pengelolaan lingkungan yang diterima PT. Jambi Resouce (JR) yang bergerak di bidang Batu Bara dan PT. Tansri Madjid Energi (TME) yang bergerak di bidang pertambangan mineral, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action ke pengadilan. Menurut Koordinator Daerah (Korda) Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Bengkulu, Nurkholis Sastro, 2 kali berturut peringkat merah yang diterima PT. JR dan PT. TME ini tidak hanya merupakan catatan buruk pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Hal ini juga bisa menimbulkan dampak buruk bagi ekonomi masyarakat sekitar. "Jika sudah 2 kali berturut mendapat peringkat merah atas Proper KLHK, maka sudah hampir pasti ada pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. Ini bisa berdampak buruk baik itu secara sosial maupun ekonomi masyarakat," ujar Sastro. Masyarakat, kata dia, bisa mengajukan gugatan class action ke pengadilan menuntut pemerintah untuk menutup dan mencabut izin perusahaan tersebut sebab telah melakukan pencemaran lingkungan. Apalagi, lokasi penambangan yang tak jauh dari pemukiman penduduk ini dilakukan secara terbuka dan merubah bentang alam. "Seharusnya, pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap kedua perusahaan ini berdasarkan data-data pelanggaran pengelolaan lingkungan yang ada termasuk SK Proper dari KLHK ini. Jika evaluasi ini tidak segera dilakukan artinya pemerintah daerah melakukan pembiaran atas kerusakan lingkungan oleh perusahaan di Lebong," lugasnya. Perusahaan, kata Sastro, wajib untuk menaati peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Proper, merupakan kebijakan negara yang memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi. "Substansi dari Amdal yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya menjamin masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas tambang, menjamin lingkungan tidak rusak, tidak tercemar dan menjadi terbuka atau tandus. Serta menjamin tidak dampak buruk terhadap ekononi, sosial dan budaya. Jika Hasil Proper KHLK ini peringkat merah, artinya ketiga substansi amdal ini tidak dijalankan atau bisa jadi sudah ada pelanggaran yang terjadi," tandanya. Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Zainubi menyampaikan perusahaan yang 2 tahun berturut-turun mendapatkan raport merah atas Proper KLHK, bakal mendapatkan sanksi berat. "Kalau tahun ini, memang ada merah dalam dua tahun. Namun itu dari ayat yang berbeda. Misal di parameter hasil uji limbah cair, amoniak, itu tidak ada yang sama," kata Zainubi seperti dikutip dari Rakyat Bengkulu Online. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: