Pungut Retribusi Pasar Rakyat, Tapi Belum Setor ke Daerah
LEBONG, radarlebong.com - Pengurus Pasar Rakyat Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning mengakui sudah memungut retribusi dari pedagang. Namun, hasil pungutan retribusi ini belum di setor ke daerah. Ketua Koordinator Pasar Rakyat Talang Leak, Suandi Saksi, membantah jika disebutkan pihaknya melakukan pungutan retribusi pasar rakyat sebesar Rp 300 ribu kepada pedagang yang ada di lokasi itu. Pungutan retribusi kepada pedagang ini hanya sebesar Rp 3 ribu untuk retribusi lapak pasar, Rp 500,- retribusi kebersihan dan sampah serta Rp 500,- untuk uang listrik. "Tidak benar kalau disebutkan kami mengambil pungutan Rp 300 ribu per tahun," kata Suandi kepada Radar Lebong dikediamannya Senin (7/2). Dia juga mengaku, pengelolaan pasar rakyat Talang Leak ini sudah mendapatkan surat tugas resmi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong serta surat tugas dari Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong terkait pengelolaan parkir. "Mei 202 saya sempat menanyakan setoran pengelolaan pasar ini, tapi kata dinas terkait tidak perlu di setor dulu karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal itu. Saya sebenarnya tidak mau seperti itu, namun kami harus merawat dan mengurus pasar itu," ungkapnya. Mengenai pedagang yang pindah dari Pasar Rakyat Talang Leak ini, ia menyebut jika hal itu hanya dilakukan oleh 3 pedagang yang berasal Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning. "Kalaupun mereka menggelar lapak jualan di desa Bungin, artinya pemerintah desa setempat memberikan izin, harusnya ini tidak boleh. Pedagang ini pindah atas kemauan mereka sendiri," terangnya. Ditambahkannya, pengurus Pasar Rakyat Talang Leak ini sebanyak 7 orang diantaranya 4 petugas parkir dan 3 lainnya pengurus pasar rakyat. "Kalau mereka mau berjualan di Pasar Rakyat kembali, kami selalu terbuka untuk menerima mereka. Namun lapak mereka sebelumnya, sudah diisi oleh pedagang lainnya," singkatnya. (arp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: