Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, Dinas PMDSos Sarankan Begini

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, Dinas PMDSos Sarankan Begini

RadarLebong.com, LEBONG - Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong mengaku belum mendapat laporan mengenai hal itu. "Belum ada laporannya masuk ke kami, jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu," ungkap Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan dalam pasal 5 bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Kemudian, perangkat desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Tak hanya itu, perangkat desa yang diberhentikan, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalanggan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, serta melanggar larangan sebagai perangkat desa. "Jadi, pemberhentian perangkat desa ini wajib dikonsultasikan kepada camat, serta rekomendasi dari camat yang menjadi dasar pemberhentian ini," jelasnya. Herru berharap, agar persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat desa. "Kita berharap, persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat desa," harapnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: